Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Gagalkan Peredaran Narkoba 4,7 Kg




Jawapes Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu - sabu dengan jumlah total keseluruhan seberat 4,7 Kg dan pil extacy sebanyak 20 ribu butir yang dikirim melalui jalur darat dengan menggunakan jasa ekspedisi PT. PKS yang berada di jalan Lingkar Timur Sidoarjo, dari Jakarta ke Surabaya.

Selain mengamankan sabu - sabu dan pil extacy, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga menangkap dua tersangka sebagai pengedar narkoba yaitu berinisial SN ( 28 ) seorang perempuan dan AW ( 37 ), keduanya warga Sidoarjo, ungkap Kombes Pol.  Sandi Nugroho, S.I.K, S.H, M.hum, Kapolrestabes Surabaya, ( 17/9/2019 ).

Terbongkarnya peredaran narkoba jenis sabu - sabu seberat 4,7 Kg yang dibungkus menggunakan karung, Kombes Pol. Sandi menerangkan, awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa ada peredaran sabu - sabu melalui jalur darat, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut terhadap informasi tersebut sejak beberapa bulan yang lalu dengan berbagai macam cara.

" Setelah petugas melakukan undercover sebagai jasa ekspedisi dan masuk di dalam jaringan tersebut akhirnya berhasil menangkap tersangka AW di tempat ekspedisi, " jelasnya. 

Kombes Pol. Sandi melanjutkan, setelah itu petugas melakukan pengembangan lebih lanjut dan  berhasil menangkap tersangka SN di jalan Siwalanpanji Buduran, Sidoarjo.

Ditempat tersebut petugas menemukan sebuah tas ransel warna hitam yang di dalamnya berisi 20 plastik berisi sabu - sabu dengan total seberat 4,7 Kg beserta bungkusnya, selain itu pula petugas juga mengamankan barang bukti dua buah hanphone ( HP ), sebuah ATM dan buku tabungan serta lain - lainnya, " sambungnya.


Kombes Pol. Sandi menegaskan, pengungkapan sabu - sabu ini, merupakan suatu prestasi bagi Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dan berkat kerjasama dengan masyarakat di Kota Surabaya serta sekitarnya.

" Kami ucapkan terima - kasih kepada masyarakat Kota Surabaya berkat dukungan dan kerjasamanya, mudah - mudahan setelah ini, Kita bisa mengungkap yang lebih besar lagi dan bisa menuntaskan permasalahan narkoba bersama - sama masyarakat Kota Surabaya, supaya masyarakat di Kota Surabaya terbebas dari narkoba, " tuturnya.

Sementara itu, peran tersangka SN sebagai pengedar dan penyimpan narkoba dan mendapatkan sabu - sabu dari seseorang yang berada di salah satu Lapas, jadi tersangka SN dikendalikan oleh orang tersebut, sudah tiga kali tersangka SN mendapatkan perintah untuk mengirimkan sabu - sabu ke pemesannya dengan mendapatkan upah, tambahnya.

" Apakah ini merupakan jaringan Internasional ataupun bukan, Kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut, " sebab para tersangka sudah menjalin kerjasama yang cukup erat dengan seseorang yang berada di dalam lapas, karena tersangka memiliki peran ganda bisa sebagai kurir dan pengedar, " pungkasnya.

( Dedy ) 
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan