Jawapes Surabaya - Unit III Subdit IV / Renakta Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur dan mengamankan seorang laki - laki yang memiliki kelainan seksual dan serta barang bukti.
Tersangka Muhajir Sidik alias Bang Jek ( 42 ), berhasil ditangkap dirumahnya yang berada di Dusun Mayangan, Desa Srikaton, Kec. Ngantru, Tulungagung, setelah menyodomi anak - anak dibawah umur sebanyak 50 anak lebih, ungkap AKBP Festo Ari Permana, S.I.K, Kasubdit IV /Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, (13/9/2019).
Tersangka Muhajir memiliki kebiasaan dan hasrat menyodomi anak - anak dibawah umur sejak tahun 2008, ketika tersangka masih berusia 32 tahun, lanjutnya.
AKBP Festo Ari Permana menerangkan, awalnya tersangka Muhajir berkenalan dengan korban di warung kopi, kemudian tersangka merayu korbannya untuk mau diajak perbuatan asusila dan tersangka juga mengiming - imingi sejumlah uang kepada korban, setelah korbannya mau kemudian tersangka mengajak korban ke rumahnya untuk melakukan perbuatan asusila.
" Di dalam rumahnya, tersangka meraba - raba tubuh korban lalu mengulum alat kelaminnya hingga sampai keluar air maninya, selain itu pula para korbannya juga sering disodomi oleh tersangka, " jelasnya.
AKBP Festo Ari Permana menegaskan, korbannya rata - rata laki - laki berusia sekitar 14 sampai dengan 19 tahun, uang imbalan yang diberikan oleh tersangka kepada korbannya sebesar Rp 20 hingga 50 ribu.
" Sementara ini, anak - anak yang menjadi korban perbuatan asusila yang sudah teridentifikasi sebanyak 19 anak, selain berdomisili di daerah Tulungagung ada juga korbannya yang berdomisili di Blitar dan Kediri, " sambungnya.
Kini tersangka yang setiap harinya bekerja sebagai pengepul barang bekas ( Rosokan ) sudah ditahan di Polda Jatim dan dikenakan Pasal 82 Undang - Undang R.I nomor 17 tahun 2016 Jo. Undang - Undang R.I nomer 23 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, pungkasnya.
( Dedy )
Pembaca
Posting Komentar