Polrestabes Surabaya Ringkus Pelaku Penipuan Alat - Alat Musik



Jawapes Surabaya - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan di sebuah toko eletronik khususnya jenis alat - alat musik yang berada di kota Surabaya.

Pelaku penipuan Weilem Jozep ( 58 ) warga Teluk Kumai 47 Surabaya ini berhasil diringkus Unit Resmob di jalan Taman Simpang Surabaya, setelah melakukan aksi penipuan di dua toko yang berbeda, ungkap IPTU Bima Sakti Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, (13/9/2019).

Akibat perbuatan pelaku Weilem, toko alat musik tersebut mengalami kerugian yang cukup besar yakni, " dua buah Keyboard dan Amply Keyboard, " yang ditafsir sekitar Rp 90 juta, lanjutnya.

" Pelaku Weilem ini, dulunya pernah sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) di Dinas Perhubungan Kelautan di Semarang dan dipecat pada tahun 2005, " jelasnya.

Dalam aksi penipuannya, Pelaku Weilem mendatangi toko alat - alat musik dengan menggunakan seragam Dinas Perhubungan Kelautan untuk menyakinkan para korbannya (Pemilik Toko) agar di percaya dan muda untuk menyewa alat - alat musik di toko tersebut, terangnya.


" Setelah barang - barang sewaan itu di kirim oleh pihak toko ke tempat pelaku Weilem, kemudian barang - barang tersebut dijual ke Bandung, " tegasnya.

" Sementara ini, Kami masih melakukan pengembangan untuk mencari penadahnya di Bandung, " Saat ini pelaku Weilem sudah ditahan di Polrestabes Surabaya dan dikenakan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, " tandasnya.

( Dedy )

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama