Jawapes Bojonegoro - Polres Bojonegoro berhasil bekuk dua tersangka aksi penipuan dan penggelapan dengan modus gendam.
Mh (33) warga Magelang dan Bf warga Padangan Bojonegoro. Kedua tersangka ini dibekuk setelah melakukan aksinya di Kecamatan Padangan dengan berpura-pura sebagai kyai dan sopir, dengan cara mendatangi korban kaum wanita yang lagi sendirian. Dengan mengajak masuk ke mobil, kemudian tersangka merayu korbannya. Pelaku menggunakan trik mengalihkan perhatian saat korban lengah, lalu korban memberikan semua perhiasan yang dipakainya kepada tersangka.
Bahkan dalam aksinya, tersangka ini sempat memberikan nasehat kepada korban agar berhati hati memakai perhiasan. Setelah berhasil melakukan aksinya, korban langsung melarikan diri ke arah Timur.
Hanya memerlukan waktu dua jam, kedua tersangka ini berhasil dibekuk anggota Polres Bojonegoro diwilayah Babat, hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli dihadapan para awak media saat melaksanakan jumpa pers di Mako Polres, Kamis (5/9/2019).
“Setelah kita mendapatkan laporan dalam waktu singkat kedua tersangka ini dapat kita tangkap,” ungkap Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres berpesan kepada masyarakat agar lebih berhati -hati terhadap orang yang baru dikenal, dan jangan mempergunakan perhiasan yang mencolok, karena bisa mengundang kejahatan.
Tersangka ini sudah melakukan aksi kejahatannya di lima tempat diantaranya, Cepu, Ngawi, Sragen, Magelang dan Bojonegoro. Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, kedua tersangka ini dikenakan pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. Dan akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sejumlah Rp 15 juta.(bud)
View
Mh (33) warga Magelang dan Bf warga Padangan Bojonegoro. Kedua tersangka ini dibekuk setelah melakukan aksinya di Kecamatan Padangan dengan berpura-pura sebagai kyai dan sopir, dengan cara mendatangi korban kaum wanita yang lagi sendirian. Dengan mengajak masuk ke mobil, kemudian tersangka merayu korbannya. Pelaku menggunakan trik mengalihkan perhatian saat korban lengah, lalu korban memberikan semua perhiasan yang dipakainya kepada tersangka.
Bahkan dalam aksinya, tersangka ini sempat memberikan nasehat kepada korban agar berhati hati memakai perhiasan. Setelah berhasil melakukan aksinya, korban langsung melarikan diri ke arah Timur.
Hanya memerlukan waktu dua jam, kedua tersangka ini berhasil dibekuk anggota Polres Bojonegoro diwilayah Babat, hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli dihadapan para awak media saat melaksanakan jumpa pers di Mako Polres, Kamis (5/9/2019).
“Setelah kita mendapatkan laporan dalam waktu singkat kedua tersangka ini dapat kita tangkap,” ungkap Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres berpesan kepada masyarakat agar lebih berhati -hati terhadap orang yang baru dikenal, dan jangan mempergunakan perhiasan yang mencolok, karena bisa mengundang kejahatan.
Tersangka ini sudah melakukan aksi kejahatannya di lima tempat diantaranya, Cepu, Ngawi, Sragen, Magelang dan Bojonegoro. Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, kedua tersangka ini dikenakan pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. Dan akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sejumlah Rp 15 juta.(bud)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments