Jawapes Bojonegoro - Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil ungkap dan menangkap pelaku yang melakukan pencurian pemberatan nasabah Bank. Komplotan ini terdiri dari tujuh orang, dua orang berhasil ditangkap dan lima orang lainnya masuk dalam Pencarian.
FT (51) asal Bojong Depok dan NT (38) asal Pasirluyu Bandung berhasil ditangkap petugas diwilayah Jakarta dua minggu lalu, Polisi terpaksa menghadiahi timah panas kepada salah satu pelaku karena melawan saat hendak ditangkap. Hal itulah yang dijelaskan oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli dalam konferensi pers pada Kamis (5/9/2019).
Berawal saat komplotan yang menggunakan mobil dari Jakarta ini melakukan pengintaian di Kabupaten Nganjuk tetapi tidak mendapatkan korban yang diinginkan. Selanjutnya komplotan ini mencari kota lain untuk mendapatkan korban dan akhirnya memutuskan untuk menuju Bojonegoro karena dari hasil pemilihan di Google Map daerah yang paling dekat dari Nganjuk adalah Bojonegoro.
Saat menjalankan aksinya, komplotan ini sudah mempunyai tugas masing-masing, mulai dari mengintai korban, memecah kaca mobil dengan pecahan keramik busi motor dan menjemput para pelaku setelah beraksi. Selain menggunakan mobil, para pelaku menggunakan sepeda motor yang dikirim langsung dari jakarta.
sasaran korbannya adalah para nasabah bank,” kata Kapolres.
Ary Fadli menjelaskan, pada tanggal 6 Agustus 2019 lalu, pelaku mendapatkan korbannya saat berada di Bank BCA Jalan Mastrip Bojonegoro. Salah seorang pelaku berpura-pura menulis pada slip bank, sambil melihat jumlah penarikan uang yang ditulis oleh nasabah incarannya. Setelah mendapatkan korban, para pelaku mengikuti korban hingga ke Bank BRI. Saat korban memarkir mobil, anggota komplotan lain telah bersiap untuk memecahkan kaca mobil dengan pecahan keramik atau busi, setelah pintu bisa dibuka, pelaku menggasak uang yang ada di dalam mobil. Setelah menjalankan aksinya pelaku lain menjemput dengan sepeda motor
pelaku berhasil membawa kabur uang Rp 40 juta,” terang Kapolres.
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan berupa mobil, motor, hp dan uang sisa hasil kejahatan, sejumlah busi motor. Dan para tersangka di kenakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.(bud)
View
FT (51) asal Bojong Depok dan NT (38) asal Pasirluyu Bandung berhasil ditangkap petugas diwilayah Jakarta dua minggu lalu, Polisi terpaksa menghadiahi timah panas kepada salah satu pelaku karena melawan saat hendak ditangkap. Hal itulah yang dijelaskan oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli dalam konferensi pers pada Kamis (5/9/2019).
Berawal saat komplotan yang menggunakan mobil dari Jakarta ini melakukan pengintaian di Kabupaten Nganjuk tetapi tidak mendapatkan korban yang diinginkan. Selanjutnya komplotan ini mencari kota lain untuk mendapatkan korban dan akhirnya memutuskan untuk menuju Bojonegoro karena dari hasil pemilihan di Google Map daerah yang paling dekat dari Nganjuk adalah Bojonegoro.
Saat menjalankan aksinya, komplotan ini sudah mempunyai tugas masing-masing, mulai dari mengintai korban, memecah kaca mobil dengan pecahan keramik busi motor dan menjemput para pelaku setelah beraksi. Selain menggunakan mobil, para pelaku menggunakan sepeda motor yang dikirim langsung dari jakarta.
sasaran korbannya adalah para nasabah bank,” kata Kapolres.
Ary Fadli menjelaskan, pada tanggal 6 Agustus 2019 lalu, pelaku mendapatkan korbannya saat berada di Bank BCA Jalan Mastrip Bojonegoro. Salah seorang pelaku berpura-pura menulis pada slip bank, sambil melihat jumlah penarikan uang yang ditulis oleh nasabah incarannya. Setelah mendapatkan korban, para pelaku mengikuti korban hingga ke Bank BRI. Saat korban memarkir mobil, anggota komplotan lain telah bersiap untuk memecahkan kaca mobil dengan pecahan keramik atau busi, setelah pintu bisa dibuka, pelaku menggasak uang yang ada di dalam mobil. Setelah menjalankan aksinya pelaku lain menjemput dengan sepeda motor
pelaku berhasil membawa kabur uang Rp 40 juta,” terang Kapolres.
Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan berupa mobil, motor, hp dan uang sisa hasil kejahatan, sejumlah busi motor. Dan para tersangka di kenakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.(bud)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments