Olah Arak Tanpa Ijin, Dua Warga Tuban Diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo

Jawapes Sidoarjo - Dua tersangka yaitu NS (36) dan PM (28), keduanya warga Desa Tegal Agung Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban yang tinggal di Desa Sumorame Rt04/Rw02 Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo diringkus oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo lantaran membuat minuman keras jenis arak.

Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombespol Zain Dwi Nugroho saat konferensi pers yang digelar di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (10/9/2019) menerangkan, pada
Selasa (13/8/2019) Unit Pidana Khusus mendapat informasi bahwa di sebuah bangunan di Kecamatan Candi  digunakan sebagai tempat pembuatan arak.

Lanjutnya, setelah diselidiki, di akhir bulan Agustus dilakukan penggerebekan yang sekaligus menyita beberapa barang bukti antara lain 180 dus isi arak siap kirim / jual, dimana @ kardus berisi 12 botol besar, 20 drum bahan baku yg sudah dicampur (baceman), 20 zak gula pasir @ 1 sak berisi 50 kg, 2 dus ragi, 10 plastik berisi botol kosong, 4 drum berisi limbah cair hasil dari proses penyulingan arak, 20 tabung LPG ukuran 3 kg isi kosong, 7 tabung LPG ukuran 3 kg berisi, 5 buah selang, 1 mesin penyedot, 1 mesin penyulingan, 2 mesin filter.

"Bahan baku yang digunakan yaitu gula pasir, ragi / Fermipan dan air. Dan mereka membuat arak tersebut tanpa ijin edar," jelas Kapolresta.

Kapolresta Sidoarjo juga menambahkan seperti yang diucapkan tersangka, satu arak botol aqua 1,5 liter dihargai Rp 20 ribu. Tersangka NS ini sudah beroperasi dalam pembuatan arak sejak bulan Februari 2019, sedangkan tersangka PM sejak bulan Mei 2019 lalu. Sedangkan omzet yang didapat oleh tersangka dalam waktu 1 bulan dapat mencapai kurang lebih Rp 50 juta.

Sementara itu pasal yang dikenakan kepada para tersangka yaitu Pasal 204 ayat (1) KUHP, Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) UU No. 12 tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) UU No. 2 tahun 2010 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara minimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp 4 Milyar.(tyaz)
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan