Jawapes Bojonegoro - Bertempat di Pendopo Kabupaten Bojonegoro, ada 154 kepala desa terpilih gelombang dua tahun 2019 se-Kabupaten Bojonegoro dilantik oleh Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah, Rabu (4/9/2019).
Hadir dalam acara tersebut Forpimka, seluruh Camat, BPD se-Kabupaten Bojonegoro serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menyampaikan, beberapa saat yang lalu baru saja kita laksanakan pelantikan 154 kepala desa gelombang 2 yang hasil pemilihan serentak kepala desa pada tanggal 27 Juni 2019 yang lalu, dan untuk pemilihan kepala desa gelombang ketiga yang akan dimulai tahapannya pada bulan Oktober 2019 dan direncanakan pemilihan Kepala Desa akan dilaksanakam bulan Pebruari 2020 mendatang.
Pada kesempatan ini pula, saya sampaikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan di tingkat Desa dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian Desa, oleh karena itu perlu untuk dipahami bersama bahwa pengelolaan keuangan dan sumber-sumber pendapatan dari kekayaan Desa hendaknya dilakukan secara lebih transparan akuntabel dan mendasar menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat serta pembangunan desa termasuk didalamnya terhadap pengelolaan dana transfer daerah atau dana transfer desa dan tanah kas Desa kepala desa harus mampu menjawab tantangan pembangunan yang yang semakin kompleks dan mampu menempatkan diri di atas semua kepentingan dan harus mempunyai kemampuan manajerial.
Dalam APBDes harus mengikuti apa yang menjadi landasan perencanaan bisa terwujud skala prioritas termasuk sinergi terhadap Kabupaten Bojonegoro juga di provinsi maupun nasional.
Masih dalam sambutannya, Bupati juga mengatakan beberapa hal yang harus segera dilakukan mengambil kebijakan penyelenggaraan pemerintahan desa terkait tugas dan kewajiban kepala desa yaitu
1. Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa atau RPJMD.
2. Melaksanakan tugas saudara sebagai kepala desa dengan sebaik-baiknya dan selalu tingkatkan pengetahuan serta peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang desa, agar dalam pengambilan segala kebijakan dan keputusan sesuai dengan dimensi aturan dan bukannya kepentingan sesaat, maksimalkan sumber daya yang ada di desa saudara baik potensi ekonomi sosial dan budaya Kabupaten Bojonegoro dan kita harus berinovasi pada sektor pariwisata di desa.
Hendaknya dalam pengelolaan kekayaan Desa itu harus masuk di dalam rencana APBDes yang nanti akan dijabarkan dalam musrembangdes, karena keberhasilan saudara dalam memimpin desa tidak lepas dari dukungan semua pihak dan harus dilakukan sesuai dengan fungsinya masing-masing, kepala desa adalah pengayom seluruh masyarakat desa.
Secara umum sebagai pemimpin harus mampu menjadi teladan dan panutan masyarakat desa bersikap konsisten dan melaksanakan tugas dan kebijakan yang telah ditetapkan dan kreatif dalam mengembangkan ekonomi kreatif dan pemberdayaan masyarakat. di saat menyusun rencana harus selaras dengan RPJMD Kabupaten Bojonegoro. Desa harus ikut merespon dan kita menyiapkan terhadap kreativitas tersebut dan juga lebih inovatif.
Masih menurut Bupati, saya tidak ingin ada satupun kepala desa dikemudian hari nanti terjerat masalah yang tidak dikehendaki ,maka apa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, apa yang menjadi kewenangan fungsi tugas dan fungsi dari perangkat desa harus bisa lakukan secara seksama. Kemudian kalau ada hal yang kurang tahu terhadap sistem pemerintahan pengelolaan APBDes termasuk penjabaran peraturan perundang-undangan, kami akan membuka pintu untuk pembinaan.
Bupati memambahkan, di Kabupaten Bojonegoro desa mandiri ada 1, desa maju ada 25, kemudian desa berkembang ada 132 desa serta desa tertinggal ada 6, kemudian desa sangat tertinggal di tahun ini hanya 2 desa dan desa sangat tertinggal tidak ada, sehingga nanti yang biasa mandiri bisa mempertahankan predikat desa mandiri kemudian desa yang maju ditingkatkan menjadi desa mandiri, desa berkembang bisa tingkatkan desa yang maju dan yang tertinggal bisa menjadi desa berkembang.
”Tahun 2020 kami rencanakan di Bojonegoro, 5% menjadi Desa Mandiri, 10% Desa maju kemudian 30% bisa berkembang dan tertinggal kita upayakan bersama-sama sudah tidak ada ini semua harus kerja sama antara pemerintahan desa," pungkas Bupati.(bud)
View
Hadir dalam acara tersebut Forpimka, seluruh Camat, BPD se-Kabupaten Bojonegoro serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menyampaikan, beberapa saat yang lalu baru saja kita laksanakan pelantikan 154 kepala desa gelombang 2 yang hasil pemilihan serentak kepala desa pada tanggal 27 Juni 2019 yang lalu, dan untuk pemilihan kepala desa gelombang ketiga yang akan dimulai tahapannya pada bulan Oktober 2019 dan direncanakan pemilihan Kepala Desa akan dilaksanakam bulan Pebruari 2020 mendatang.
Pada kesempatan ini pula, saya sampaikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan di tingkat Desa dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian Desa, oleh karena itu perlu untuk dipahami bersama bahwa pengelolaan keuangan dan sumber-sumber pendapatan dari kekayaan Desa hendaknya dilakukan secara lebih transparan akuntabel dan mendasar menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat serta pembangunan desa termasuk didalamnya terhadap pengelolaan dana transfer daerah atau dana transfer desa dan tanah kas Desa kepala desa harus mampu menjawab tantangan pembangunan yang yang semakin kompleks dan mampu menempatkan diri di atas semua kepentingan dan harus mempunyai kemampuan manajerial.
Dalam APBDes harus mengikuti apa yang menjadi landasan perencanaan bisa terwujud skala prioritas termasuk sinergi terhadap Kabupaten Bojonegoro juga di provinsi maupun nasional.
Masih dalam sambutannya, Bupati juga mengatakan beberapa hal yang harus segera dilakukan mengambil kebijakan penyelenggaraan pemerintahan desa terkait tugas dan kewajiban kepala desa yaitu
1. Menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa atau RPJMD.
2. Melaksanakan tugas saudara sebagai kepala desa dengan sebaik-baiknya dan selalu tingkatkan pengetahuan serta peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang desa, agar dalam pengambilan segala kebijakan dan keputusan sesuai dengan dimensi aturan dan bukannya kepentingan sesaat, maksimalkan sumber daya yang ada di desa saudara baik potensi ekonomi sosial dan budaya Kabupaten Bojonegoro dan kita harus berinovasi pada sektor pariwisata di desa.
Hendaknya dalam pengelolaan kekayaan Desa itu harus masuk di dalam rencana APBDes yang nanti akan dijabarkan dalam musrembangdes, karena keberhasilan saudara dalam memimpin desa tidak lepas dari dukungan semua pihak dan harus dilakukan sesuai dengan fungsinya masing-masing, kepala desa adalah pengayom seluruh masyarakat desa.
Secara umum sebagai pemimpin harus mampu menjadi teladan dan panutan masyarakat desa bersikap konsisten dan melaksanakan tugas dan kebijakan yang telah ditetapkan dan kreatif dalam mengembangkan ekonomi kreatif dan pemberdayaan masyarakat. di saat menyusun rencana harus selaras dengan RPJMD Kabupaten Bojonegoro. Desa harus ikut merespon dan kita menyiapkan terhadap kreativitas tersebut dan juga lebih inovatif.
Masih menurut Bupati, saya tidak ingin ada satupun kepala desa dikemudian hari nanti terjerat masalah yang tidak dikehendaki ,maka apa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, apa yang menjadi kewenangan fungsi tugas dan fungsi dari perangkat desa harus bisa lakukan secara seksama. Kemudian kalau ada hal yang kurang tahu terhadap sistem pemerintahan pengelolaan APBDes termasuk penjabaran peraturan perundang-undangan, kami akan membuka pintu untuk pembinaan.
Bupati memambahkan, di Kabupaten Bojonegoro desa mandiri ada 1, desa maju ada 25, kemudian desa berkembang ada 132 desa serta desa tertinggal ada 6, kemudian desa sangat tertinggal di tahun ini hanya 2 desa dan desa sangat tertinggal tidak ada, sehingga nanti yang biasa mandiri bisa mempertahankan predikat desa mandiri kemudian desa yang maju ditingkatkan menjadi desa mandiri, desa berkembang bisa tingkatkan desa yang maju dan yang tertinggal bisa menjadi desa berkembang.
”Tahun 2020 kami rencanakan di Bojonegoro, 5% menjadi Desa Mandiri, 10% Desa maju kemudian 30% bisa berkembang dan tertinggal kita upayakan bersama-sama sudah tidak ada ini semua harus kerja sama antara pemerintahan desa," pungkas Bupati.(bud)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments