Jawapes Banjarnegara - DPRD Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tentunya diatur pada peraturan yang berisi tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Tata tertib DPRD ini sangat penting, karena sebagai dasar tolak ukur dalam penyusunan Program Kerja (PK) untuk itu anggota DPRD Kabupaten Banjarnegara yang baru beberapa bulan dilantik menginginkan adanya perubahan dalam peraturan yang memuat tatatertib anggota DPRD.
Sehubungan dengan kewenangan dari Pimpinan Sementara, yang bisa memfasilitasi untuk dibahasnya perubahan tata tertib tersebut, maka diadakanlah Rapat Pimpinan Sementara (RPS) beserta para pengurus fraksi terkait perubahan tata tertib tersebut.
Rapat awal dimulai pada Senin (16/9/2019) yang bertempat di Ruang Badan Anggaran dengan dilanjutkan pembahasan dalam Rapat Fraksi yaitu pada hari Selasa dan Rabu (17 -18/9/2019) di ruang masing - masing fraksi sebagai pembahasan dalam lingkup fraksi.
Usai diadakannya rapat fraksi selanjutnya, rapat antara Pimpinan Sementara dengan para pengurus fraksi pada Kamis (19/9/2019). Dalam rapat tersebut perwakilan masing – masing fraksi menyampaikan aspirasinya terkait pasal - pasal dalam tata tertib yang akan dirubah dengan dilanjutkan Rapat antara Pimpinan Sementara dengan para Ketua Fraksi untuk lebih mengkhusukan aspirasi yang telah disampaikan oleh para pengurus fraksi.
Rapat pembahasan perubahan tata tertib akan dilanjutkan pada tahap pembuatan draf usulan perubahan yang akan dilaksanakan pada hari Senin (23/9/2019) nanti. Kewenangan pimpinan sementara hanyalah sampai pada pembahasan menuju draf perubahan dan adapun tahapan pengajuan draf tersebut hanya bisa dilakukan setelah dilantiknya Pimpinan DPRD Definitif. (egg/ard)
View
Sehubungan dengan kewenangan dari Pimpinan Sementara, yang bisa memfasilitasi untuk dibahasnya perubahan tata tertib tersebut, maka diadakanlah Rapat Pimpinan Sementara (RPS) beserta para pengurus fraksi terkait perubahan tata tertib tersebut.
Rapat awal dimulai pada Senin (16/9/2019) yang bertempat di Ruang Badan Anggaran dengan dilanjutkan pembahasan dalam Rapat Fraksi yaitu pada hari Selasa dan Rabu (17 -18/9/2019) di ruang masing - masing fraksi sebagai pembahasan dalam lingkup fraksi.
Usai diadakannya rapat fraksi selanjutnya, rapat antara Pimpinan Sementara dengan para pengurus fraksi pada Kamis (19/9/2019). Dalam rapat tersebut perwakilan masing – masing fraksi menyampaikan aspirasinya terkait pasal - pasal dalam tata tertib yang akan dirubah dengan dilanjutkan Rapat antara Pimpinan Sementara dengan para Ketua Fraksi untuk lebih mengkhusukan aspirasi yang telah disampaikan oleh para pengurus fraksi.
Rapat pembahasan perubahan tata tertib akan dilanjutkan pada tahap pembuatan draf usulan perubahan yang akan dilaksanakan pada hari Senin (23/9/2019) nanti. Kewenangan pimpinan sementara hanyalah sampai pada pembahasan menuju draf perubahan dan adapun tahapan pengajuan draf tersebut hanya bisa dilakukan setelah dilantiknya Pimpinan DPRD Definitif. (egg/ard)
View
Posting Komentar