Tega Jual Istri " Seks Threesome " Ditangkap Polrestabes Surabaya


Tega Jual Istri " Seks Threesome " Ditangkap Polrestabes Surabaya


Jawapes Surabaya - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (Trafficking) yang dilakukan oleh sepasang suami - istri yang menikah siri tahun 2017.

Terbongkarnya kasus trafficking ini,  Saat dilakukan penggerebekan di dalam hotel Pop jalan Diponegoro Surabaya, Kami mendapati tiga orang di dalam hotel tersebut, mereka sedang persiapan untuk melakukan hubungan seksual dan sudah telanjang bulat, " Namun belum melakukan kegiatan seksual. "

Ketiga orang tersebut diantaranya, " pelaku DTS ( 20 ) warga Balong Jeruk Kediri dan Istrinya serta seorang laki - laki, " tutur AKP Ruth Yeni, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, (14/8/2019 ).

Awalnya pelaku DTS ini ikut group di dalam Media Sosial ( Medsos ) Facebook yang bernama, " Pasutri Bahagia, " dan mencantumkan nomer handphone di profilnya, sejak bulan Mei 2019, lanjutnya.

Pelaku DTS yang setiap harinya bekerja jualan bakso di depan rumahnya di daerah Kediri ini, nekat menjual istrinya ke seorang laki - laki melalui grup Facebook tersebut untuk melakukan hubungan seksual dengan cara, " Swinger dan Threesome. "

AKP Ruth Yeni menjelaskan, pelaku DTS menjual istrinya yang berasal dari daerah Jambi dan sudah memiliki seorang anak ini, sudah tiga kali menjualnya ke seorang laki - laki untuk melakukan hubungan seksual Threesome.

Pengakuan dari pelaku bahwa Ia sudah menjual istrinya ke seorang laki - laki  dua kali dan dilakukan hubungan seksual di dalam rumahnya sendiri, sedangkan tarif yang Ia tawarkan sebesar Rp 100 ribu, sekali layanan, sambungnya.

AKP Ruth Yeni menerangkan, ketika pelaku DTS mendapatkan orderan untuk melayani, " Seks Threesome, " dengan tarif Rp 2 juta, Akhirnya pelaku tergiur dengan iming - iming tersebut kemudian nekat berangkat ke Surabaya bersama dengan istrinya yang sedang hamil 4 bulan, Namun sebelum melakukan hubungan seksual Threesome, Mereka sudah keburu ditangkap, terangnya.

Kini pelaku DTS sudah ditahan di Polrestabes Surabaya dan dikenakan Pasal 2 Undang - Undang R.I nomer 21 tahun 2017 tentang TPPO dan atau 296, 506 KUHP, pungkasnya.

( Dedy )

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama