Satreskrim Polresta Sidoarjo Ringkus Tersangka Penggelapan dan Penadah Kendaraan



Jawapes Sidoarjo
- Bermaksud memberikan pekerjaan kepada seseorang, korban YL (52) warga Perum Jenggolo Asri M-4 Rt02/Rw08 Kecamatan Buduran malah kehilangan sepeda motor.

Dijelaskan oleh Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Ali Purnomo saat press relese yang digelar di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (7/8/2019), bahwa awalnya tersangka RDA (27) warga Perum TNI AL F1/36 Rt24/Rw06 Desa Kedungkendo Kecamatan Candi mendatangi korban YL dirumahnya sekitar pukul 10.30 Wib bermaksud ingin bekerja sebagai penjualan makanan crepes yang merupakan usaha milik korban pada Sabtu (20/7/2019).

Lanjut Kasatreskrim, lantaran tersangka tidak mempunyai kendaraan, akhirnya meminjam sepeda motor Revo warna hitam Nopol W 5585 VM milik korban untuk dibawa ke SD Pucang II supaya belajar cara membuat Crepes ke anak korban (DZ) yang sedang berjualan disana. 

"Ternyata RDA ini tidak ke tempatnya DZ melainkan malah membawa pergi sepeda motor tanpa STNK dan BPKB, dan menjualnya kepada tersangka ATR (33) warga Dusun Mireng Rt01/Rw03 Desa Sumberagung Kecamatan Megaluh, Jombang
(setelah dilakukan pengembangan) dengan harga Rp 1.700.000," jelasnya.


Kedua tersangka akhirnya dapat ditangkap pada Jumat (26/7/2019) ditempat berbeda. RDA ditangkap dekat jalan layang Buduran / depan SMAN 1 Sidoarjo yang beralamat di Jl. Jenggolo Sidoarjo, sedangkan ATR diringkus di pabrik PT. Integra Gedangan Sidoarjo yang ternyata penadah kendaraan bodong alias tanpa surat asli.

Adapun BB yang disita dari korban YL berupa 1 buah BPKB asli dan 1 lembar bukti pembayaran pajak daerah, sedangkan dari tersangka ATH didapat 5 unit sepeda motor dan 2 unit mobil dari berbagai merk serta 2 lembar STNK.

Akibat perbuatannya, tersangka RDA dikenakan Pasal 372 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, sedangkan terhadap tersangka ATR yaitu Pasal 480 KUHPidana tentang penadah kendaraan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.(tyaz)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama