Jawapes Nganjuk - Dana Desa untuk Pemdes Dlururejo pada tahap ke dua telah direalisasikan sesuai jumlahnya. Pada tahapan ini Pemdes Dlururejo Kecamatan Jatikalen Kabupaten Nganjuk di duga gunakan Dana Desa tidak sesuai Rencana Anggaran Pembangunan (RAP) dan APBDes yang telah ditetapkan menjadi pertanyaan publik. Dalam pembangunan kali ini Pemdes tidak menyesuaikan dengan apa yang ada di kondisi lapangan dan yang sudah direncanakan pada saat Musrenbangdes.
Dalam pemaparan APBDes Tahun 2019, di sebutkan anggaran untuk pemeliharan jalan usaha tani sebesar Rp 476.600.000. Dari dana anggaran yang tertera dalam APBDes hanya terdapat satu titik kegiatan pembangunan saja. Kejanggalan ini menjadi pertanyaan publik yang membaca baleho pemaparan APBDes 2019 yang terbentang jelas di Balai Desa Dlururejo.
Seperti apa yang telah dikeluhkan oleh salah satu warga petani pada wartawan Jawapes, sebenarnya dilokasi ini perlu pembangunan TPT (Tembok Penahan Tanah) penyebabnya dilokasi jalan tersebut rawan longsor dan posisinya berdekatan dengan sungai. Kenapa di alokasikan untuk membangun paving baru sedangkan pada jalan usaha tani tersebut sudah ada paving.
"Pihak desa sebenarnya masih bisa melakukan pemeliharaan pada paving lama tersebut sehingga dana itu tidak sia-sia dan bisa digunakan untuk membangun yang lain, kenapa paving ditumpuk paving," tegasnya.
Pemerintah desa yang di wakili operator pada saat itu, menjelaskan , kalau terjadi kesalahan dalam pengeposan anggaran, yang sebenarnya anggaran tersebut di gunakan untuk pembangunan jalan usaha tani dengan sub kegiatan pembangunan jembatan.
"Anggaran sebesar Rp 476.600.000 sebenarnya untuk pembangun jalan usaha tani dan jembatan, kita belum bisa melakukan perubahan, masih menunggu waktu," ujarnya.
Pada saat wartawan mendatangi kantor desa untuk konfirmasi langsung dengan Kades, namun dari pertemuan tersebut tidak ada penjelasan dari Kades yang baru. Sepertinya pemerintah desa saat itu, kurang memperhatikan kondisi lapangan saat mengambil keputusan untuk pembangunan. Sehingga bisa di sebut asal-asalan dan belum bisa memahami prinsip-prinsip penggunaan dana desa dan tidak asal melaksanakan penyerapan anggaran. (Eko/Hary)
Pembaca
Dalam pemaparan APBDes Tahun 2019, di sebutkan anggaran untuk pemeliharan jalan usaha tani sebesar Rp 476.600.000. Dari dana anggaran yang tertera dalam APBDes hanya terdapat satu titik kegiatan pembangunan saja. Kejanggalan ini menjadi pertanyaan publik yang membaca baleho pemaparan APBDes 2019 yang terbentang jelas di Balai Desa Dlururejo.
Seperti apa yang telah dikeluhkan oleh salah satu warga petani pada wartawan Jawapes, sebenarnya dilokasi ini perlu pembangunan TPT (Tembok Penahan Tanah) penyebabnya dilokasi jalan tersebut rawan longsor dan posisinya berdekatan dengan sungai. Kenapa di alokasikan untuk membangun paving baru sedangkan pada jalan usaha tani tersebut sudah ada paving.
"Pihak desa sebenarnya masih bisa melakukan pemeliharaan pada paving lama tersebut sehingga dana itu tidak sia-sia dan bisa digunakan untuk membangun yang lain, kenapa paving ditumpuk paving," tegasnya.
Pemerintah desa yang di wakili operator pada saat itu, menjelaskan , kalau terjadi kesalahan dalam pengeposan anggaran, yang sebenarnya anggaran tersebut di gunakan untuk pembangunan jalan usaha tani dengan sub kegiatan pembangunan jembatan.
"Anggaran sebesar Rp 476.600.000 sebenarnya untuk pembangun jalan usaha tani dan jembatan, kita belum bisa melakukan perubahan, masih menunggu waktu," ujarnya.
Pada saat wartawan mendatangi kantor desa untuk konfirmasi langsung dengan Kades, namun dari pertemuan tersebut tidak ada penjelasan dari Kades yang baru. Sepertinya pemerintah desa saat itu, kurang memperhatikan kondisi lapangan saat mengambil keputusan untuk pembangunan. Sehingga bisa di sebut asal-asalan dan belum bisa memahami prinsip-prinsip penggunaan dana desa dan tidak asal melaksanakan penyerapan anggaran. (Eko/Hary)
Pembaca
Posting Komentar