Jawapes Surabaya - Satreskrim Polres
Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap penganiyaan dan kekerasan terhadap anak yang masih dibawah umur
berusia 9 tahun (Korban) yang
merupakan tetangganya sendiri, sehingga mengakibatkan luka dibagian leher
korban (Berdasarkan hasil visum).
Akibat perbuatannya, tersangka SGA (62) warga dari Prioso
Wetan Karang Binangun Lamongan dan bertempat tinggal di jalan Kalianak Barat 55/19 Surabaya, akhirnya ditangkap
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, tutur AKBP Antonius Agus Rahmanto
S.I.K, M.Si, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, (17/7/2019).
Kejadian penganiyaan dan kekerasan ini, ketika tersangka SGA
sedang tidur santai di luar rumah, kemudian korban yang sedang bermain-main
dengan temannya melempar putung rokok yang masih hidup ke arah tersangka,
lanjutya.
Akibat lemparan putung rokok yang mengenai tangannya
tersebut membuat tersangka SGA tiba-tiba bangun dan kaget, kemudian emosi dan
marah, lalu seketika itu memegang baju bagian belakang dan memukul leher bagian
belakang serta menjewer telinga korban, terangnya.
Setelah dilakukan penyidikan dan kroscek kepada para saksi
serta hasil visum, bahwa faktanya tersangka telah melakukan unsur kekerasan
sebab ada luka di bagian leher korban, jelasnya.
Menurut pengakuan tersangka SGA yang setiap harinya bekerja
sebagai penggraji kayu ini, bahwa korban setiap harinya sering mengejeknya
sambil berlari-lari, sambungya.
Kini tersangka SGA sudah ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung
Perak dan dikenakan Pasal 80 Undang-Undang
RI . no. 35 tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lebih diatas 5 tahun, tandasnya.
( Dedy )View
Posting Komentar