Tersangka Kekerasan Terhadap Anak Ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak


Jawapes Surabaya - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap penganiyaan dan kekerasan terhadap anak yang masih dibawah umur berusia 9 tahun (Korban) yang merupakan tetangganya sendiri, sehingga mengakibatkan luka dibagian leher korban (Berdasarkan hasil visum).

Akibat perbuatannya, tersangka SGA (62) warga dari Prioso Wetan Karang Binangun Lamongan dan bertempat tinggal di jalan Kalianak Barat 55/19 Surabaya, akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, tutur AKBP Antonius Agus Rahmanto S.I.K, M.Si, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, (17/7/2019).

Kejadian penganiyaan dan kekerasan ini, ketika tersangka SGA sedang tidur santai di luar rumah, kemudian korban yang sedang bermain-main dengan temannya melempar putung rokok yang masih hidup ke arah tersangka, lanjutya.

Akibat lemparan putung rokok yang mengenai tangannya tersebut membuat tersangka SGA tiba-tiba bangun dan kaget, kemudian emosi dan marah, lalu seketika itu memegang baju bagian belakang dan memukul leher bagian belakang serta menjewer telinga korban, terangnya.

Setelah dilakukan penyidikan dan kroscek kepada para saksi serta hasil visum, bahwa faktanya tersangka telah melakukan unsur kekerasan sebab ada luka di bagian leher korban, jelasnya.

Menurut pengakuan tersangka SGA yang setiap harinya bekerja sebagai penggraji kayu ini, bahwa korban setiap harinya sering mengejeknya sambil berlari-lari, sambungya.

Kini tersangka SGA sudah ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan dikenakan Pasal 80 Undang-Undang RI. no. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lebih diatas 5 tahun, tandasnya.
( Dedy )
Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan