Ribuan Akun Fiktif Diungkap Polda Jatim

Jawapes Surabaya - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus penipuan dengan melakukan kegiatan memanipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik, hal ini dilakukan oleh seseorang sebagai pembuat dan pemilik akun dengan nama original Mr. Crab fiktif.

Kami berhasil mengamankan empat orang sebagai tersangka diantaranya, Sihabudin (23) warga Blitar, Candra DP (30) warga Malang, Zusalia Nur Habiba (32) warga Tulunganggung dan Anystia Ratih (41) warga Malang, selain itu pula kita juga mengamankan berbagai barang bukti berupa, buku rekening, ATM, ratusan voucher, handphone, laptop dan lain - lain, tutur AKBP Arman Asmara Wadir Ditreskrimsus Polda Jatim, Kamis (18/7/2019).

Terungkapnya akun fiktif ini, ketika Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim mendapatkan laporan dari masyarakat kemudian dilakukan kegiatan patroli siber dan menemukan akun bernama, "Mr. Crab" di dalam aplikasi Tokopedia.com, lanjutnya.

Tersangka Sihabudin sebagai pemilik dan berperan sebagai penjual akun, " Mr. Crab " kosong ini, bekerjasama dengan ketiga tersangka berperan sebagai pembeli akun tersebut untuk melakukan transaksi jual - beli fiktif di website jual - beli online Tokopedia.com, jelasnya.

Akun fiktif yang disebarkan oleh tersangka Sihabudin yang bertempat di Malang ini sudah ribuan akun, tujuannya untuk mengambil keuntungan, ketiga tersangka kemudian melakukan kegiatan pembelian akun tersebut dengan harapan untuk mendapatkan cashback, yang dimana setiap cashback yang diberikan oleh indomart sekitar 10 % dari total nominal pembelian, lalu dikumpulkan kemudian ditukarkan untuk menjadikan suatu keuntungan kepada orang tersebut, bebernya.

Tersangka Sihabudin kemudian mengembalikan uang pembelian ke rekening dari ketiga tersangka sesuai nominal voucher yang dibeli, " Jadi tersangka Sihabudin mendapatkan keuntungan berupa selisih harga dengan nominal voucher (Rp 10 ribu), sedangkan ketiga tersangka mendapatkan keuntungan dalam bentuk cashback 10 % dari nominal voucher yang dibeli Rp 100 ribu, " terangnya.

Empat tersangka ini melakukan kegiatan transaksi akun fiktif sudah berlangsung tiga tahun dan sudah membuat sekitar 1700 akun serta 17 ribu transaksi. Berdasarkan laporan tersebut, kemudian kita melakukan penyelidikan, akhirnya menemukan para tersangka sedang melaksanakan kegiatan transaksi, lalu kita melakukan kegiatan penindakan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka, pungkasnya.

( Dedy )
Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan