Persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2018 Menjadi Perda Kabupaten Blitar

Jawapes Blitar - Rapat Paripurna digelar DPRD Kabupaten Blitar pada Senin (17/6/2019) mendengarkan penyampaian laporan BANGGAR terhadap hasil pembahasan Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2018 dan persetujuan Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2018.

Rapat Paripurna yang di pimpin Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto dan didamping Wakil Ketua DPRD. Hadir dalam Rapat Paripurna Bupati Blitar Drs. Rijanto, MM, Sekda Kabupaten Blitar, Dandim Blitar, Danyon 511, Kapolres Blitar, Forpimda Kabupaten Blitar, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, Instansi Sektoral Kabupaten Blitar dan Anggota Dewan DPRD Kabupaten Blitar.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto mengatakan, Bupati Blitar telah menyampaikan surat dengan No. 940/799/409.204.3/2019 tertanggal 27 Mei 2019 perihal pertanggung jawaban APBD T.A. 2018, paripurna lanjutan dari tanggal 29 Mei 2019 Bupati penyampaian penjelasannya dan dilanjutkan penjelasan fraksi-fraksi perihal pandangan umumnya, pada tanggal 31 Mei 2019 Bupati Blitar menyampaikan jawabannya terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD Blitar.
Dilanjutkan penyampaian laporan banggar terhadap hasil pembahasan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2017. Selanjutnya dilakukan penetapan Ranperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD 2017 menjadi Perda.
Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar menyetujui Ranperda tentang pertanggungjawaban APBD 2018 menjadi Perda setelah melewati pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) selama tiga pekan.

Menurut Ketua Banggar DPRD Kabupaten Blitar, ada beberapa catatan dan rekomendasi dari hasil Rapat Banggar untuk di tindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Blitar. Agar memaksimalkan beberapa program terutama berkaitan dengan fisik yang harus sesuai dengan RPJMD 2016 – 2021. Melakukan upaya percepatan Perubahan APBD 2019. Melakukan upaya monitoring yang ketat , serta evaluasi setiap Triwulan terhadap semua OPD. Koordinasi secara rutin lintas OPD maupun ke pusat, Provinsi dan daerah hingga tingkat bawah bersama TPID untuk penyesuaian peraturan perundang undangan tentang pengaturan pengelolaan keuangan di daerah.

Serta Optimalisasi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) 2018 agar mendapatkan manfaat bagi daerah yaitu mengaitkan Bank yang mempunyai bunga tinggi. Serta menginstruksikan pada pejabat agar segera menyelesaian kerugian daerah untuk memproses kelebihan pembayaran mekanisme penyelesaian ganti kerugian daerah.

Sementara Bupati Blitar Drs. Rijanto, MM akan melakukan pembahasan bersama dengan jajarannya terhadap rekomendasi dari Badan Anggaran DPRD Kabupaten Blitar dan di jadikan bahan evaluasi terhadap kinerjanya.(yud)
Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan