Jawapes Banyumas - Pengurukan kolam ikan yang awalnya merupakan lahan sawah produksi padi, kini di jadikan alih fungsi menjadi lapangan Desa Karang Jati Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas dan di keluhkan oleh beberapa warganya. Ketua Rw 05 Desa Karang Jati, Natsirudin menyayangkan bahwa saat Musrenbangdes tidak ada kesepakatan tentang rencana pembuatan lapangan yang menggunakan tanah bengkok di desa tersebut, namun mengapa di APBDes muncul yang kemudian di kerjakan program tanpa kesepakatan bersama.
Dalam proses penggarapan lapangan tersebut juga perlu dipertanyakan mengenai nominal biaya pengurukan, tidak hanya itu, hal ini juga perlu di jelaskan tentang kebenarannya.
Saat awak media mendatangi kantor Balai Desa Karang Jati pada Senin (15/7/2019) di jelaskan oleh Kepala Dusun 01 Desa Karang Jati, Bambang mengatakan bahwa dirinya yang meminta ijin kepada Pemerintahan Kabupaten Banyumas dan mendapatkan ijin asalkan ada kesepakatan dari masyarakat Desa Karang Jati dan menurutnya, sudah ada kesepakatan di Musrenbangdes yang ditandatangani oleh Ketua BPD Karang jati, terangnya.
Dengan munculnya perbedaan pendapat antara beberapa warga masyarakat dan Pemerintah Desa Karang Jati, di harapkan adanya pihak - pihak terkait serta perlu penjelasan tentang aturan - aturannya secara terang berdasarkan aturan hukum yang berlaku mengenai peralihan fungsi " Tanah Bengkok Desa sebagai lahan produksi padi menjadi lapangan.(Mugiono)
View
Dalam proses penggarapan lapangan tersebut juga perlu dipertanyakan mengenai nominal biaya pengurukan, tidak hanya itu, hal ini juga perlu di jelaskan tentang kebenarannya.
Saat awak media mendatangi kantor Balai Desa Karang Jati pada Senin (15/7/2019) di jelaskan oleh Kepala Dusun 01 Desa Karang Jati, Bambang mengatakan bahwa dirinya yang meminta ijin kepada Pemerintahan Kabupaten Banyumas dan mendapatkan ijin asalkan ada kesepakatan dari masyarakat Desa Karang Jati dan menurutnya, sudah ada kesepakatan di Musrenbangdes yang ditandatangani oleh Ketua BPD Karang jati, terangnya.
Dengan munculnya perbedaan pendapat antara beberapa warga masyarakat dan Pemerintah Desa Karang Jati, di harapkan adanya pihak - pihak terkait serta perlu penjelasan tentang aturan - aturannya secara terang berdasarkan aturan hukum yang berlaku mengenai peralihan fungsi " Tanah Bengkok Desa sebagai lahan produksi padi menjadi lapangan.(Mugiono)
View
Posting Komentar