Ternyata, Affan telah menggambar sebuah handphone (HP) di rumah yang beralamat Jalan Bendul Merisi Gang IX, Surabaya milik Rihma, seorang guru. Alhasil, perbuatan pria gondrong lulusan SMP, Minggu, (28/7/2019) sekitar pukul 02.00 Wib, itu mengantarkannya ke penjara.
Kompol Budi Nurcahyo Kapolsek Wonocolo Surabaya mengatakan, pelaku ini diketahui melakukan pencurian HP milik korban, merk
Vivo type Y55S dari dalam kamar korban.
Pencurian tersebut dilakukan dengan cara, dirinya masuk ke dalam rumah lewat pintu belakang yang tidak dikunci, lalu masuk ke dalam kamar tidur yang juga tidak di kunci.
HP korban saat itu diletakkan diatas meja, kemudian tersangka berusaha kabur. “Saat kabur itulah, suami korban memergoki aksi pelaku,” sebut Budi, Selasa (30/7/2019).
Ketika pelaku ini berusaha kabur saat itu, dia dikejar dan berhasil ditangkap oleh suami korban. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Wonocolo untuk diproses lebih lanjut.(Redho/Tim)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments