Jawapes Surabaya – Sinergitas
Unit Reskim Polsek Krembangan dan Polres Pel. Tg. Perak Surabaya berhasil ungkap kasus narkotika jenis sabu di Jl. Panggung Surabaya .
Pelaku
diketahui bernama M. Rosidi (35) warga Surtikanti dan Madhuri (42)
warga Surtikanti Surabaya
berhasil diringkus setelah ada laporan dari masyrakat,
Sabtu (13/7/2019) sekira pukul : 22.00 wib
Menindak Lanjuti Informasi dari
Masyarakat, Kapolsek Krembangan mengatakan
bahwa Anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan bersama Polres Pel. Tj. Perak
segera meluncur ke tempat kejadian perkara ( TKP) dan pada saat kedua tersangka
melintas mengendarai sepeda motor di Jl. Panggung Surabaya, pelaku yang dicurigai
membawa Narkotika jenis Sabu tersebut diberhentikan oleh Anggota Unit Reskrim
Polsek Krembangan bersama Polres Pel. Tg Perak,
“Selanjutnya dilakukan
Pemeriksaan Badan dan pakaian tersangka dan telah diketemukan 1 poket diduga Narkotika
jenis sabu yang disimpan beserta bungkus plastiknya di dalam mulut tersangka M. Rosidi, karena diduga
melawan hukum dengan pengajaran jahat, memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika gol 1, “lanjutnya
Kedua tersangka beserta barang bukti (BB) yang diamankan petugas dari pelaku berupa poket sabu berat bruto 0,40 gram
"Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan
Pasal 112 (1) jo 132 (1) UURI No. 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 7 (tujuh) tahun
penjara," pungkas Kapolsek Krembangan.
(hamim)View
Posting Komentar