Dua Pelaku Pengedar dan Pemakai Narkotik di Ringkus Polisi


Jawapes Surabaya – Sinergitas Unit Reskim Polsek Krembangan dan Polres Pel. Tg. Perak Surabaya  berhasil ungkap kasus narkotika jenis sabu di Jl. Panggung Surabaya.

Pelaku diketahui bernama M. Rosidi (35) warga Surtikanti dan Madhuri (42) warga Surtikanti Surabaya berhasil diringkus setelah ada laporan dari masyrakat, Sabtu (13/7/2019) sekira pukul : 22.00 wib

Menindak Lanjuti Informasi dari Masyarakat,  Kapolsek Krembangan mengatakan bahwa Anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan bersama Polres Pel. Tj. Perak segera meluncur ke tempat kejadian perkara ( TKP) dan pada saat kedua tersangka melintas mengendarai sepeda motor di Jl. Panggung Surabaya, pelaku yang dicurigai membawa Narkotika jenis Sabu tersebut diberhentikan oleh Anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan bersama Polres Pel. Tg Perak,

“Selanjutnya dilakukan Pemeriksaan Badan dan pakaian tersangka dan telah diketemukan 1 poket diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan beserta bungkus plastiknya di dalam  mulut tersangka M. Rosidi, karena diduga melawan hukum dengan pengajaran jahat, memiliki, menyimpan dan  menguasai Narkotika gol 1, “lanjutnya

Kedua tersangka beserta barang bukti (BB) yang diamankan petugas dari pelaku berupa poket sabu berat bruto  0,40 gram

"Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 112 (1) jo 132 (1) UURI No. 35/2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana 7 (tujuh) tahun penjara," pungkas Kapolsek Krembangan.
(hamim)
Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan