Upaya Perbaikan Pelayanan Publik, Polresta Sidoarjo dan PN Sidoarjo Tandatangani Nota Kesepahaman

Jawapes Sidoarjo - Polresta Sidoarjo dengan PN Sidoarjo lakukan penandatanganan nota kesepahaman untuk perbaikan pelayanan publik yang berlangsung di Aula Bharadaksa Polresta Sidoarjo, Kamis (27/6/2019), berisi tentang pengintegrasian data petikan atau amar putusan dan legalisasi administrasi sistem penyitaan, penggeledahan dan perpanjangan penahanan berbasis elektronik.

Hadir dalam acara tersebut, Kapolresta Sidoarjo, Wakapolresta Sidoarjo beserta pejabat utama dan Kapolsek jajaran, serta Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Kelas 1 A Khusus beserta pejabat utama dan staf.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho menyampaikan, jika upaya ini dilakukan sebagai langkah Polresta Sidoarjo guna terus berinovasi di bidang layanan publik, khususnya berbasis IT.

"Dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama PN Sidoarjo ini, diharapkan dapat menunjang kegiatan kita dalam rangka penegakan hukum bagi masyarakat agar lebih mudah, efektif dan mengefisiensi waktu," jelasnya.

Dengan hadirnya layanan berbasis elektronik, terkait pengintegrasian data petikan atau amar putusan dan legalisasi administrasi sistem penyitaan, penggeledahan dan perpanjangan penahanan nantinya, masyarakat kian dipermudah di dalam pelayanan publik.

"Langkah ini juga sesuai komitmen kami untuk terus memperbaiki layanan publik, masyarakat harus kita mudahkan dan segala bentuk pelayanan publik harus efisien dan efektif," imbuh Kapolresta Sidoarjo.

Menurut Ketua PN Sidoarjo Kelas 1A khusus Dr. H. Yapi, SH.,M.H. bahwa Pengadilan Negeri Sidoarjo instansi penegak hukum juga berupaya memperbaiki kualitas layanan publiknya.

"Salah satunya melalui penandatanganan nota kesepahaman bersama Polresta Sidoarjo ini, semoga layanan pengintegrasian data petikan atau amar putusan dan legalisasi administrasi sistem penyitaan, penggeledahan dan perpanjangan penahanan berbasis elektronik berjalan lancar sesuai harapan bersama," katanya.(tyaz)
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan