Kegiatan Usaha Pecah Batu Desa Sendang Bumen Dilaporkan Warga ke DLH Nganjuk

Jawapes Nganjuk - Kegiatan usaha pecah batu yang berdiri di Dusun Bujel Desa Sendang Bumen di laporkan warga Dusun Bujel ke Dinas Lingkungan Hidup. Rabu (26/6/2019) warga melaporkan beberapa kegiatan usaha yang di rasa tidak sesuai dan ilegal berdiri di dekat pemukiman sekitar Dusun Bujel. Selain kegiatan usaha pecah batu,  warga juga mengeluhkan tempat penyulingan daun kayu putih dan penambangan batu secara manual di dalam hutan wilayah Perhutani Nganjuk.

Menurut keterangan warga,  melaporkan bahwa warga Dusun Bujel Desa Sendang Bumen tidak menyetujui kegiatan usaha tersebut karena berdekatan dengan pemukiman sehingga kami memikirkan dampak debu dan dampak lain seperti polusi udara, banjir, sesak nafas, yang akan berakibat pada kesehatan warga serta anak-anak kita sebagai generasi penerus sehingga sangat merugikan masyarakat Dusun Bujel kedepannya. Intinya kegiatan usaha tersebut harus di hentikan dan kami tidak menginginkan hal itu terjadi dan berdiri di Dusun Bujel, tegasnya.

Pada saat mendatangi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk, perwakilan warga di terima oleh Bapak Suwelo dan beliau akan segera menindak lanjuti apa yang menjadi keluhan warga Desa Sendang Bumen secepatnya dan melihat lokasi yang telah diutarakan warga serta akan berkoordinasi dengan Satpol PP serta Dinas Perijinan.

Begitu pula pada saat di Kantor Satpol PP yang baru ditempati di Jalan Kartini, perwakilan warga yang di dampingi LSM GMBI Distrik Nganjuk yang di terima oleh Abdul Wahid dan diserahkan ke Yogi agar segera ditindak lanjuti dan segera chek lokasi sesuai apa yang telah menjadi keluhan warga Dusun Bujel Desa Sendang Bumen.

Di hari yang sama, perwakilan warga dan LSM GMBI mendatangi Dinas Perijinan yang diterima oleh Agung untuk menanyakan IMB atas kegiatan usaha yang ada di Dusun Bujel dan mendapat jawaban 'belum ada ijin IMB atas kegiatan usaha yang dimaksud'.

Lain halnya dengan apa yang disampaikan Kasun Dusun Bujel kepada wartawan Jawapes,  menerangkan bahwa pemilik pecah batu namanya Arif, kalau alamat atau CV nya kurang tahu dan pemilik sudah minta ijin ke Pak Kades, saya, dan Pak RT setempat, cuma mereka belum menyampaikan ke warga. Sedangkan informasi dari pemilik, setelah ijin lengkap semua baru warga lingkungan Dusun Bujel akan dikumpulkan.

"Tindakan yang dilakukan pengusaha sudah jelas menyalahi aturan Perbub nomor 44 tahun 2011 tentang tata cara penyelenggaraan IMB dan pengusaha telah mengesampingkan kepentingan warga yang langsung kena dampaknya demi mencari keuntungan pribadi pengusaha tersebut," tegas Zaini sebagai perwakilan LSM GMBI Distrik Nganjuk.(Hary)
Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan