Akhirnya Kasus Sengketa Tanah Dengan Pemdes Patran Rejo Dimenangkan Ahli Waris Sumarsih Cs

Jawapes Nganjuk - Sengketa tanah antara warga dengan Pemdes Patran Rejo berhasil di menangkan oleh ahli waris Sumarsih Cs yang didampingi kuasa hukumnya yaitu Nurul Iksan, SH. Berbulan-bulan proses sengketa yang dikawal oleh LSM GMBI Distrik Nganjuk akhirnya masuk pada tahap keputusan dari pihak Pengadilan Negeri Nganjuk, Rabu (26/6/2019).

Rasa terharu dan bersyukur kepada Tuhan YME dari pihak keluarga terucap setelah keputusan Hakim Ketua Sugiyo,  SH., MH. dimenangkan oleh pihak ahli waris Sumarsih Cs.. Dalam putusan tersebut, Hakim Ketua memberikan waktu 14 hari kepada pihak tergugat untuk melakukan inkrah. Apabila dalam waktu yang ditentukan tidak ada keberatan maka Pemdes Patran harus menyerahkan sertifikat dan membayar denda Rp 25 Juta.

Sama halnya yang dijelaskan oleh Nurul Iksan, SH. bahwa keputusan dalam sidang kali ini pihak kita menang tapi kita masih menunggu dari pihak Pemdes Patran karena pada saat ditanya oleh Hakim Ketua kuasa hukumnya masih menjawab 'pikir-pikir dulu', sehingga Hakim memberi waktu 14 hari untuk berunding dengan kliennya. Apabila dalam waktu yang telah di tentukan tidak ada pengajuan, maka semua akan selesai dan ahli waris Sumarsih Cs bisa mendapatkan haknya sesuai keputusan pengadilan, tegasnya.

Dalam proses pendampingan,  anggota Mudiono LSM GMBI KSM Brebek Nganjuk menjelaskan bahwa sebagai perwakilan dari Ketua KSM Brebek LSM GMBI Suwelo, saya ucapkan rasa terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam proses persidangan sengketa tanah warga antara ahli waris Sumarsih Cs dengan Pemdes Patran Rejo dapat terselesaikan dan dimenangkan oleh Sumarsih Cs. Kekompakkan anggota team LSM GMBI KSM Brebek yang bisa sinergi dengan anggota LSM GMBI lain dengan rekan kerja baik kuasa hukum dan keluarga Sumarsih Cs bisa terjalin hingga pada keputusan akhir dari pengadilan. Ini terbukti pemerintah masih berpihak pada rakyat yang terzholimi walaupun harus menempuh jalur hukum.(Hary)
Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan