Jawapes Surabaya - Salah seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor ) di wilayah kota Surabaya dan sangat meresahkan masyarakat selama ini, berhasil ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Pelaku M. Haris warga Sidodadi 150 C Surabaya ini ditangkap dirumahnya, setelah melakukan aksi pencurian motor bersama dengan dua rekannya sekitar dua tahun yang lalu, di tempat kos, tutur Iptu I Ketut Redana, S.H, Kasubnit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, ( 28/6/2019 ).
Sebelumnya, dua pelaku lainnya ditangkap terlebih dulu dan sudah menjalani hukuman di Lapas Medaeng, sedangkan pelaku M. Haris masih melarikan diri dan diketahui kabur di Jakarta, lanjutnya.
Setelah Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya mendapatkan informasi bahwa pelaku M. Haris akan pulang ke rumahnya dalam rangka untuk melangsungkan lamaran kepada seorang perempuan di dalam minggu ini, sedangkan untuk nikahnya akan berlangsung bulan depan, maka Tim Resmob melakukan penyanggongan di sekitar rumah pelaku, terangnya.
Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya berhasil menangkap pelaku M. Haris yang selama ini menjadi DPO ( Daftar pencarian Orang ) di rumahnya, tegasnya.
Berdasarkan catatan dari Kepolisian, bahwa pelaku M. Haris ini sudah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor tiga kali di wilayah Surabaya bersama dengan dua rekannya, sedangkan motor yang menjadi target sasarannya yang berada di tempat kos - Kosan, jelasnya.
Kini pelaku M. Haris sudah ditahan di Polrestabes Surabaya dan dikenakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, pungkasnya.
( Dedy )
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments