Pelaku Pembacokkan Satpol PP Ditangkap Unit Jatanras Polrestabes Surabaya

Pelaku penganiayaan M. Maksum ( 46 ) warga jalan Kupang Panjaan IV / 20

Jawapes Surabaya - Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya telah berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku penganiayaan kepada korbannya petugas Satpol PP Kota Surabaya ketika sedang menjalankan tugas di area pasar  Keputran Surabaya, pukul 20.30 WIB ( 26/2 ) tempo hari yang lalu.

Pelaku penganiayaan M. Maksum ( 46 ) warga jalan Kupang Panjaan IV / 20 Surabaya ini, berhasil ditangkap di Desa Landak Kec.Tanah Merah Bangkalan, Madura, setelah melakukan penganiyaan pelaku sempat bersembunyi di salah satu rumah milik orang lain di daerah tersebut, tutur AKBP Sudamiran Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, ( 2/3/2019 ).

Peristiwa ini bermula, ketika ada mobil pick up yang sedang menurunkan barang - barang muatannya diarea pasar Keputran Surabaya, ditempat tersebut memang dilarang untuk menurunkan barang - barang, akhirnya petugas Satpol PP yang sedang melaksanakan tugas melakukan penertiban, lanjutnya.

AKBP Sudamiran menjelaskan, di dalam pelaksanaan penertiban tersebut sempat terjadi percekcokan dan gesekan antara petugas Satpol PP dengan pemilik barang - barang tersebut.


Pelaku tidak bisa menahan diri karena merasa sakit hati, akhirnya melakukan penganiayaan dengan cara membacok yang mengenai tangan kiri petugas Satpol PP dengan menggunakan pisau yang setiap harinya digunakan pelaku untuk mengupas kul ( Gubis ), terangnya.

Akibat pembacokkan tersebut menyebabkan tangan kiri petugas Satpol PP mengalami luka - luka, kemudian pelaku melarikan diri setelah melakukan pembacokkan, tegasnya.

Setelah menerima laporan, Polsek Tegalsari Surabaya dan diback - up Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan, kemudian dapat mengidetifikasi pelaku, akhirnya berhasil menangkap pelaku di tempat persembunyiannya, tandasnya.
( Dedy )
Baca Juga

View

1 Komentar

  1. Mengenai ketentuan terkait penganiayaan, Anda dapat melihat pada Pasal 351 – Pasal 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Mengenai yang dimaksud penganiayaan, tidak dijelaskan dalam KUHP. Pasal 351 KUHP hanya menyebutkan mengenai hukuman yang diberikan pada tindak pidana tersebut:


    Pasal 351 KUHP:
    (1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

    (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

    (3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

    (4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

    (5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

    Mengenai penganiayaan dalam Pasal 351 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, mengatakan bahwa undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan “penganiayaan” itu. Menurut yurisprudensi, maka yang diartikan dengan “penganiayaan” yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Menurut alinea 4 pasal ini, masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah “sengaja merusak kesehatan orang”.

    BalasHapus

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan