Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ungkap Tersangka Jaringan Lapas Madiun

Pelakau Bersaudara Suzan Anggar ( 26 ) dan Leo Maulana ( 31 ) keduanya warga Kitahuri Sidoarjo 

Jawapes Surabaya - Anggota Opsnal Unit I Tim II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Surabaya Selatan dan berhasil mengamankan tiga tersangka serta barang bukti berupa sabu - sabu.

Ketiga tersangka yang ditangkap ini adalah Anjas warga Surabaya, Suzan Anggar ( 26 ) dan Leo Maulana ( 31 ) keduanya warga Kitahuri Sidoarjo dan bersaudara, tutur AKP Soekris. T, Kanit I Satresnarkoba mendampingi Kompol Rety Husin Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, ( 2/3/2019 ).

Terungkapnya penyalahgunaan narkotika jenis sabu - sabu ini, berawal informasi dari masyarakat sebelumnya, kemudian kami mempertajam informasi tersebut dan berhasil menangkap Anjas, setelah dilakukan pengeledahan ditemukan sabu - sabu seberat 8,4 gram, lanjutnya.

AKP Soekris menjelaskan, kami kemudian berupaya untuk melakukan pengembangan serta introgasi dan juga berhasil memproveling daripada tersangka yang lain, baik yang berperan sebagai penyimpan maupun bandarnya, dalam hal ini barang yang diduga dari Lapas ( LP ) Madiun.

Akhirnya kami berhasil menangkap  Suzan dan serta mengamankan barang bukti sebuah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu seberat 2,27 gram dan seperangkat alat hisap serta barang bukti lainnya. Sambungnya.


Kami kemudian melakukan pengembangan lebih lanjut dan berhasil menangkap Leo yang rumahnya tidak jauh dari rumah Suzan dan merupakan kakak kandung Suzan, setelah dilakukan pengeledahan di dalam rumah tersebut, kami menemukan sabu - sabu seberat 21 gram yang sudah dikemas di dalam dua plastik yang masing - masing seberat 19,14 gram dan 1,58 gram serta dua pipet kaca yang terdapat sabu - sabu seberat 4,47 gram, sedangkan pengakuannya bahwa barang haram tersebut milik Suzan yang dititipkan ke dia, bebernya.

AKP Soekris menegaskan, ketiga tersangka ini mempunyai peran masing - masing diantaranya, Anjas sebagai kurir, Suzan selaku penghubung antara bandar kepada kurir, Suzan sendiri juga dikategorikan sebagai bandar karena barang diterima dari kurir lalu dikelolanya, kemudian Leo berperan sebagai penyimpan sabu - sabu milik Suzan.

Ketiga tersangka dapat dikenakan dengan Pasal 114 ayat ( 2 ) dan ( 1 ) Jo. Pasal 132 ayat ( 1 ) Subs. Pasal 112 ayat ( 2 ) dan ( 1 ) Undang - Undang RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, pungkasnya.
( Dedy )
Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan