Unit Reskrim Polsek Krembangan Berhasil Menangkap Pelaku Curanmor (R2)

DIKKI ALI VANESSA (36) Pelaku Curanmor (R2)

Jawapes Surabaya - Unit Reskrim Polsek Krembangan telah berhasil menangkap pelaku Curanmor R2, sesuai LP / 06 / II / 2019 / RES PEL TANJUNG PERAK / SEK KREMBANGAN.

Tersangka bernama DIKKI ALI VANESSA (36) warga  Tambak Asri Kemuning Kel. Morokrembangan Surabaya, berhasil diringkus, setelah melakukan aksi pencurian motor di depan Masjid Al Azhar Jl. Dupak Bandarejo no. 25 Kel. Dupak, Krembangan dan di Jl. Kalianak Timur Gg. Rahmad 5 No. 16 Kel. Morokrembangan pukul 10.00 Wib , Senin (18/2/2019 )

Menurut keterangan Kapolsek Krembangan Kompol Esti Setija Oetami,S.H, pelaku telah dicurigai oleh anggota Reskrim pada saat olah TKP pencurian Sepeda Motor R-2  mengumpulkan  Keterangan  para saksi  bahwa sebelum terjadi Curanmor R-2 ada seseorang yang mondar mandir  selanjutnya anggota  segera melakukan penyelidikan serta memonitor keberadaan tersangka tersebut dan pada saat tersangka berada di lokasi Tambak Asri Kel. Moro  Krembangan tsb  anggota yg sudah menyanggong telah melakukan penggeledahan  dan benar Barang bukti berupa kunci T ada padanya dan setelah dilakukan pemeriksaan TSK telah mencuri sepeda motor R-2 , pelaku dan barang bukti (BB) berupa  1 (satu) buah Gerinda, 2 ( Dua ) buah mata Gerinda, 1 ( Satu ) buah mata Obeng yg di Lancipkan. 1 ( Satu ) buah Kunci Pas Ukuran 10.


Barang Bukti (BB) yang di Amankan

" Dalam melakukan proses Hukum penyidikan secara Tuntas hingga dikirim ke JPU sesuai prosedur,dan dilakukan pengembangan di Lokasi mana Saja dia melakukan aksinya,“ terang Kapolsek Krembangan Kompol Esti Setija Oetami,S.H,

"Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 363 KUH Pidana ( Curanmor R2 ) dengan ancaman hukuman pidana 9 (sembilan) tahun penjara," pungkas Kapolsek Krembangan.

(hamim)
Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan