DIKKI ALI VANESSA (36) Pelaku Curanmor (R2)
Jawapes Surabaya - Unit Reskrim
Polsek Krembangan telah berhasil menangkap pelaku Curanmor R2, sesuai LP / 06 /
II / 2019 / RES PEL TANJUNG PERAK / SEK KREMBANGAN.
Tersangka bernama DIKKI ALI
VANESSA (36) warga Tambak Asri Kemuning
Kel. Morokrembangan Surabaya, berhasil
diringkus, setelah melakukan aksi pencurian motor di depan Masjid Al
Azhar Jl. Dupak Bandarejo no. 25 Kel. Dupak, Krembangan dan di Jl. Kalianak
Timur Gg. Rahmad 5 No. 16 Kel. Morokrembangan pukul 10.00 Wib , Senin (18/2/2019
)
Menurut keterangan Kapolsek Krembangan Kompol Esti Setija
Oetami,S.H, pelaku telah dicurigai oleh anggota Reskrim pada saat olah
TKP pencurian Sepeda Motor R-2
mengumpulkan Keterangan para saksi
bahwa sebelum terjadi Curanmor R-2 ada seseorang yang mondar mandir selanjutnya anggota segera melakukan penyelidikan serta memonitor
keberadaan tersangka tersebut dan pada saat tersangka berada di lokasi Tambak
Asri Kel. Moro Krembangan tsb anggota yg sudah menyanggong telah melakukan
penggeledahan dan benar Barang bukti berupa
kunci T ada padanya dan setelah dilakukan pemeriksaan TSK telah mencuri sepeda
motor R-2 , pelaku dan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) buah Gerinda, 2 ( Dua
) buah mata Gerinda, 1 ( Satu ) buah mata Obeng yg di Lancipkan. 1 ( Satu )
buah Kunci Pas Ukuran 10.
Barang Bukti (BB) yang di Amankan
"
Dalam melakukan proses Hukum penyidikan secara Tuntas hingga dikirim ke JPU
sesuai prosedur,dan dilakukan pengembangan di Lokasi mana Saja dia melakukan
aksinya,“ terang Kapolsek Krembangan Kompol Esti Setija Oetami,S.H,
"Atas
perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 363 KUH Pidana ( Curanmor
R2 ) dengan ancaman hukuman pidana 9 (sembilan) tahun
penjara," pungkas Kapolsek Krembangan.
(hamim)
View
Posting Komentar