Korban Dedi Widiyanto pemuda asal Sukapura kabupaten Probolinggo mengalami kekerasan fisik oleh seorang oknum kepala desa setempat. Luka bekas diwajah korban menjadi trauma.
Jawapes, Sukapura - Aroma premanisme diduga merambah institusi pemerintahan desa di wilayah hukum Sukapura, kabupaten Probolinggo. Dedi Widiyanto (23), pemuda asal Dusun Krajan, Desa Sukapura, resmi melaporkan Kepala Desa (Kades) Ngadisari berinisial S dan perangkat desa berinisial B atas dugaan penganiayaan.
Peristiwa memilukan ini bermula pada Rabu malam (25/3/26) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, Dedi tengah sibuk memuat hasil panen kentang ke atas truk di kediamannya. Aktivitas tersebut merupakan instruksi langsung dari juragannya guna mengejar target pengiriman hasil bumi ke luar kota.
Namun, di tengah kesibukannya, sejumlah anggota Linmas mendatangi lokasi dan memaksa agar aktivitas tersebut segera dihentikan. Para petugas Linmas berdalih bahwa terdapat aturan adat serta regulasi desa yang membatasi pengangkutan hasil panen pada malam hari demi alasan keamanan.
Dedi yang merasa hanya menjalankan tugas profesinya mengaku terkejut dengan teguran mendadak tersebut. Saat dikonfirmasi, ia menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya aturan yang melarang pengangkutan kentang saat hari sudah gelap.
"Saya benar-benar tidak tahu kalau ada larangan itu. Jika memang ada sosialisasi sebelumnya, tentu saya tidak akan berani melanggar. Saya hanya pekerja yang menjalankan perintah juragan," ujar Dedi kepada Jawapes melalui sambungan telepon, Minggu (29/3/26) Siang.
Meski diliputi rasa bingung, Dedi mengaku sempat melayangkan permohonan maaf secara terbuka kepada pihak desa di lokasi kejadian. Ia menyadari kekhilafannya yang didasari ketidaktahuan informasi. Namun, permintaan maaf tulus tersebut rupanya tidak cukup untuk meredam situasi.
Sekitar pukul 21.00 WIB, Dedi bersama orang tuanya dan rekan pekerjanya diminta menuju kantor Linmas untuk memberikan klarifikasi. Di sana, ketegangan justru semakin memuncak setelah kedatangan Kades Ngadisari berinisial SY yang didampingi oleh seorang perangkat desanya berinisial BD.
Situasi menjadi tidak terkendali saat Dedi mencoba mengeluarkan ponsel untuk mendokumentasikan perdebatan yang terjadi. Ia berniat menjadikan rekaman tersebut sebagai bukti jika terjadi intimidasi. Namun, aksi dokumentasi ini justru menyulut emosi hebat dari sang Kades.
Dedi menuturkan, Kades SY langsung merampas ponsel miliknya karena takut kejadian tersebut viral. Tak berhenti di situ, serangan fisik pun terjadi.
"Kades memukul kepala saya berkali-kali pakai tangan kosong. Padahal saya sudah minta maaf dan menjelaskan alasannya," ungkapnya.
Kekerasan semakin brutal saat perangkat desa berinisial B ikut campur. Dedi menyebut B menyerangnya secara membabi buta.
"BD bukan cuma pakai tangan kosong, dia menendang kepala saya dan memukul kepala saya menggunakan bagian samping (punggung) golok yang dibawanya," tambah Dedi.
Melihat sang anak dihajar, ayah Dedi berusaha memberikan pertolongan dan melerai aksi kekerasan tersebut. Namun naas, sang ayah dikabarkan justru ikut mendapatkan intimidasi dan kekerasan fisik hingga suasana di dalam kantor Linmas malam itu menjadi sangat mencekam.
Di sisi lain, Kades Ngadisari SY berdalih tindakan itu adalah bentuk pembinaan ketertiban sesuai UU Desa. Ia bahkan sempat melayangkan ancaman dan mencoba mengintervensi independensi media dengan menegaskan bahwa jurnalis harus menuruti arahannya dalam teknis penayangan berita.
"Tugas kami adalah menjaga keamanan. Masih untung hanya dilakukan oleh dua orang, belum ada aksi main hakim sendiri oleh warga," tegasnya.
Lebih lanjut SY menyatakan semuanya Sesuai dengan amanat Undang-Undang Desa, Kepala Desa beserta perangkat memiliki tugas dan tanggung jawab penuh dalam membina ketertiban, keamanan, serta ketentraman di wilayah desa" kata kades Ngadisari melalui pesan singkat, Minggu (29/3/26) siang.
Terkait insiden yang melibatkan Saudara Dedi, tindakan yang diambil di lapangan merupakan bentuk respons terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Perlu dipahami bahwa langkah tersebut justru merupakan upaya pengendalian situasi agar tidak berkembang menjadi aksi main hakim sendiri secara massal oleh warga
Ditempat terpisah Kanit Reskrim Polsek Sukapura, Aiptu Eko Apriyanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa meski laporan awal masuk ke Polsek, namun demi efektivitas, kasus ini kini telah dialihkan penanganannya.
"Benar, sebelumnya laporan masuk di Polsek Sukapura. Namun, untuk proses lebih lanjut, saat ini kasusnya sudah beralih dan ditangani oleh Polres Probolinggo," terang Aiptu Eko Apriyanto saat dikonfirmasi terkait perkembangan berkas laporan korban.
Sementara Kasat Reskrim Polres Probolinggo saat dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan belum memberikan keterangan resmi terkait detail penyelidikan maupun status hukum para terlapor.(Id)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments