Sistem Pelayanan PLN Warujayeng Bagaikan Debt Collector Terhadap Pelanggan

Jawapes Nganjuk - Pelayanan PLN wilayah Warujayeng Nganjuk lagi-lagi membuat resah para pelanggannya. Bagaikan debt collector PLN dengan sistemnya memblokir aliran listrik pelanggan secara sepihak. Pelanggan yang pada saat itu mau mengisi saldo meter yang sudah ada alarm tanda akan habis tidak bisa mengisi pulsa meter listrik. Dengan memblokir sistem jaringan listrik ini, pelanggan harus mendatangi kantor PLN Warujayeng untuk menanyakan penyebabnya.

Pada saat wartawan Jawapes menanyakan ke pelanggan M. Solikin menjelaskan, pemblokiran secara sepihak seperti ini sangat merugikan saya sebagai pelanggan karena tidak ada pemberitahuan atau peringatan sama sekali, tiba-tiba pulsa listrik tidak bisa di isi ulang. Seharusnya sebelum adanya penindakan untuk dilakukan sosialisasi atau semacam teguran tertulis dan mengajak perangkat desa maupun pihak kepolisian.

Penyebab awal saya dituduh melakukan pencurian KWH, didalam KWH ditemukan kabel jumper yang dianggap mempengaruhi jumlah tagihan listrik setiap bulannya. Padahal saya tidak pernah mengetahui, menyuruh ataupun belajar instalasi listrik. Pihak PLN sangat merugikan saya karena semua ini adalah perbuatan dari rekanan PLN yang telah ditunjuk. Dan saya merasa ada perlindungan dan rencana kerjasama antara PLN dengan rekanan, yang mana PLN tidak berusaha untuk mencari data rekanan yang memasang instalasi di rumah saya.

"Seharusnya rekanan tersebut yang mendapatkan sanksi bukannya pelanggan yang tidak tahu menahu langsung di tuduh mencuri KWH, itu khan aneh," tegasnya.

Sebagai pelanggan kita sudah merasa tertipu dan mengalah serta mengikuti saran dari pihak PLN untuk membayar 10X angsuran, akan tetapi tetap saja bicaranya petugas, "semua itu dari sistem dan data dari PLN pusat". Seharusnya ada toleransi dan pemberitahuan dari pihak PLN apabila kita terlambat, saya terus terang kecewa dengan pelayanan PLN bagai debt collector saja, langsung main blokir. Kita ini masyarakat bawah, bagaimanapun PLN tetap menang karena tidak ada alternatif lain untuk tenaga listrik, jelasnya sambil marah.

Dari keterangan petugas PLN yang ada di kantor cabang Warujayeng menjelaskan bahwa pelanggan atas nama Sukimin (Solikin) yang sudah 2 bulan sejak Desember 2018 tidak mengangsur, jadi bukan kita yang melakukan blokir akan tetapi sistem dari program PLN. Kalau permasalahan yang lalu kita tidak tahu, kebetulan pimpinan kami ada acara di Mojokerto, jelasnya.

Dalam hal ini sudah jelas pihak PLN bertindak secara sepihak dan melanggar undang-undang konsumen serta mengabaikan kepuasan pelayanan terhadap pelanggan/konsumen yang mempunyai hak atau mendapatkan pelayanan yang lebih baik.

Pemutusan jaringan listrik sepihak yang sering dilakukan oleh petugas PLN di sejumlah wilayah di Kabupaten Nganjuk menjadi bahan pembicaraan  serta membuat resah masyarakat karena yang dilakukan PLN dengan memutus jaringan listrik di rumah warga tersebut, mencerminkan pelayanan terhadap masyarakat yang tidak baik. Ironisnya, warga yang sebelumnya tidak tahu menahu atas pelanggaran yang dilakukan warga juga dikagetkan dengan beban denda jutaan rupiah. Warga yang merasa dirugikan oleh pihak PLN kini sebagian sudah membayar denda, namun sebagian lagi masih belum membayar denda dikarenakan denda yang diberikan tak sebanding dengan penghasilan.

Berikut hak pelanggan :

1. Mendapatkan pelayanan yang baik.
2. Mendapatkan listrik secara berkesinambungan dengan mutu dan keandalan yang baik.
3. Mendapatkan pelayanan untuk perbaikan apabila terjadi gangguan atau penyimpangan terhadap mutu penyediaan tenaga listrik.

Penindakan yang dilakukan oleh PLN terhadap warga dinilai kurang baik, terlebih PLN yang termasuk badan usaha milik negara (BUMN) yang seharusnya memberikan pelayanan kepada masyarakat, namun kini malah membebani masyarakat.(Hary)
Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan