Jawapes Pasuruan - Dua pelaku diduga pengedar narkoba yang bernama Ahyar dan Siswandi, keduanya warga Banyu Biru Lor Desa Sumberejo Winongan Pasuruan berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota, Selasa (15/1/2019).
Menurut Kasat narkoba Polresta Pasuruan AKP Imam Yuwono, SH, tersangka ditangkap di rumah di wilayah Kelurahan Gadingrejo Kecamatan Gadingrejo Pasuruan Kota.
"Tersangka di tangkap di sebuah rumah di Gadingrejo Kota Pasuruan, dan selanjutnya tim Satresnarkoba akan terus mengembangkan kasus ini," tegas Agus kepada awak media Jawapes, Senin (28/1/2019).
Dari hasil penangkapan terdapat barang bukti yang berhasil di amankan antara lain 1(satu) klip shabu 0,47 Gram, 1(satu) unit sepeda motor bernopol N 2312 TBA, dan 22 bungkus plastik klip.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 atau 112 UU No 35 Tentang Narkotika.(Tsu/Syam)
Menurut Kasat narkoba Polresta Pasuruan AKP Imam Yuwono, SH, tersangka ditangkap di rumah di wilayah Kelurahan Gadingrejo Kecamatan Gadingrejo Pasuruan Kota.
"Tersangka di tangkap di sebuah rumah di Gadingrejo Kota Pasuruan, dan selanjutnya tim Satresnarkoba akan terus mengembangkan kasus ini," tegas Agus kepada awak media Jawapes, Senin (28/1/2019).
Dari hasil penangkapan terdapat barang bukti yang berhasil di amankan antara lain 1(satu) klip shabu 0,47 Gram, 1(satu) unit sepeda motor bernopol N 2312 TBA, dan 22 bungkus plastik klip.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 atau 112 UU No 35 Tentang Narkotika.(Tsu/Syam)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments