Jawapes Surabaya - Sungguh bejat dan sangat biadab sekali perbuatan yang dilakukan oleh pelaku karena tega menyetubuhi seorang anak kandungnya sendiri ( Korban ) selama 10 tahun, ketika istrinya tidak ada dirumah dan akibat perbuatannya tersebut membuat beban psikis bagi anak kandungnya sendiri.
Pelaku Ali Murahman ( 54 ) warga Karang Asem Surabaya ini, akhirnya berhasil diringkus dirumahnya, setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA ) Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan kegiatan penyelidikan dan upaya penyidikan, berdasarkan laporan dari keluarga dekat korban, ungkap AKP Ruth Yenni, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. ( 28/1/2019 ).
Persetubuhan ini terjadi di dalam rumah, ketika itu korban masih berusia 13 tahun dan istrinya saat itu sedang keluar rumah, lanjutnya.
AKP Ruth Yenni menjelaskan, pelaku Ali memaksa kepada korban untuk mau menuruti nafsu bejatnya, jika tidak mau maka korban diancam akan dipukuli dengan cara ditempeleng. Korban akhirnya menuruti keinginan ayah kandungnya karena merasa ketakutan, tambahnya.
Saat itu, pelaku Ali mencabuli korban dengan cara memasukan jari tangannya ke kemaluan korban hingga sampai mengeluarkan darah, setelah kejadian tersebut selang seminggu kemudian korban disetubuhi oleh pelaku, persetubuhan ini dilakukan secara berulang - ulang minimal dua kali dalam satu minggu, terangnya.
AKP Ruth Yenni menegaskan, perbuatan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri ini sudah dilakukan selama 10 tahun di dalam rumah, baik di kamar tidur pelaku maupun kamar mandi.
Kini pelaku Ali sudah ditahan di Polrestabes Surabaya dan dikenakan dengan Pasal 81 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pungkasnya.
( Dedy )
Pelaku Ali Murahman ( 54 ) warga Karang Asem Surabaya ini, akhirnya berhasil diringkus dirumahnya, setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA ) Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan kegiatan penyelidikan dan upaya penyidikan, berdasarkan laporan dari keluarga dekat korban, ungkap AKP Ruth Yenni, Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya. ( 28/1/2019 ).
Persetubuhan ini terjadi di dalam rumah, ketika itu korban masih berusia 13 tahun dan istrinya saat itu sedang keluar rumah, lanjutnya.
AKP Ruth Yenni menjelaskan, pelaku Ali memaksa kepada korban untuk mau menuruti nafsu bejatnya, jika tidak mau maka korban diancam akan dipukuli dengan cara ditempeleng. Korban akhirnya menuruti keinginan ayah kandungnya karena merasa ketakutan, tambahnya.
Saat itu, pelaku Ali mencabuli korban dengan cara memasukan jari tangannya ke kemaluan korban hingga sampai mengeluarkan darah, setelah kejadian tersebut selang seminggu kemudian korban disetubuhi oleh pelaku, persetubuhan ini dilakukan secara berulang - ulang minimal dua kali dalam satu minggu, terangnya.
AKP Ruth Yenni menegaskan, perbuatan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri ini sudah dilakukan selama 10 tahun di dalam rumah, baik di kamar tidur pelaku maupun kamar mandi.
Kini pelaku Ali sudah ditahan di Polrestabes Surabaya dan dikenakan dengan Pasal 81 ayat (1) Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pungkasnya.
( Dedy )
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments