Pelaku berinisial EP (40), warga Desa Samberan Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro dan korbannya Septia Windiyanti (23), warga Desa Balun Kecamatan Cepu Kabupaten Blora.
Kapolsek Sumberrejo, AKP Imam Kanafi, SH, menuturkan bahwa kronologi pencurian tersebut bermula pada Minggu (29/12/2018) lalu, korban bersama temannya sedang mengendarai sepeda motor dengan posisi korban membonceng. Saat itu korban membawa sebuah tas kecil warna hitam (tas slempang), yang di dalamnya terdapat sebuah Handphone merk OPPO tipe F1 Plus (X9009), warna emas.
Setelah selesai mengisi BBM, keduanya kembali naik sepeda motor, namun sesampai di depan pintu keluar SPBU Medalem, korban dan temannya berhenti untuk beristirahat sejenak dan saat itulah korban baru mengetahui tas kecil warna hitam miliknya, sudah dalam posisi terbuka. Setelah diperiksa, handphone milik korban yang ada di dalam tas tersebut sudah tidak ada.
“Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumberrejo, akibat kejadian tersebut korban menderita kerugian sebesar tiga juta rupiah,” jelas Kapolsek.
Mendapati laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sumberrejo segera melakukan penyelidikan hingga diketahui identitas terduga pelaku pencurian tersebut.
Dan pada Kamis (24/1/2019) sekira pukul 20.00 Wib, dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di rumahnya. Saat dilakukan penangkapan tersebut, di tangan pelaku diketemukan barang bukti sebuah handphone merk OPPO tipe F1 Plus (X9009), warna emas, milik korban.
“Pelaku berikut barang bukti saat ini diamankan di Polsek Sumberrejo, guna proses lebih lanjut,” tutur Kapolsek.
Atas perbuatannya, oleh penyidik Polsek Sumberrejo, pelaku disangka melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.
“Pelaku diancam dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun,” pungkas Kapolsek.(Sant)
View
Posting Komentar