Ketum MPN Pusat Laporkan Kepala SMA dan SMK Se-Kabupaten Bondowoso Ke Kejari

Ketum MPN Pusat Laporkan Kepala SMA dan SMK Se-Kabupaten Bondowoso Ke Kejari


Jawapes Bondowoso -
Berdasarkan informasi yang di rilis dari Ketua Umum (Ketum) Majelis Pers Nasional (MPN), pihak MPN tidak main-main dalam menyikapi dugaan korupsi terhadap fee buku dana Bantuan Operasional Siswa (BOS) di Indonesia.

Setelah kepala SMA dan SMK di Jember dilaporkan ke Kejaksaan Negeri, kini menyusul H. Umar Wirohadi SH, MM selaku Ketum MPN kembali laporkan kepala SMA dan SMK se-Kabupaten Bondowoso ke Kejari setempat.

Modus yang dilakukan tidak jauh berbeda dengan para kepala SMA dan SMK lainnya di Provinsi Jawa Timur ini. Setiap tahun siswa memperoleh  bantuan BOS sebesar Rp 1,4 juta persiswa pertahun. Dari bantuan tersebut menurut ketentuannya 20% diperuntukkan membeli buku tema dan buku perpustakaan.

Dengan modus dan gaya yang sama, para kepala sekolah di Bondowoso di duga menyalahgunakan dana BOS dari pembelian buku tema. Akibat ulah para penyelenggara pendidikan di SMK dan SMA negeri maupun swasta, diduga negara dirugikan sebesar Rp 6,6 milyar dalam kurun waktu tiga tahun, mulai 2016 hingga 2018.

Dari kenyataan inilah muncul niat mental menerabas, ada dua dugaan modus yang terpantau.

Pertama pembelian buku diarahkan oleh cabang Dinas Pendidikan kabupaten kota. Pengarahannya ada yang memerintahkan langsung seluruh kepala sekolah harus beli buku pada penerbit tertentu. Dan kepala Cabang Pendidikan tersebut juga ada yang menentukan besar kecilnya fee. Selama ini besar fee pembelian buku tersebut mencapai 40%.

Kedua, diduga ada juga modus yang dilakukan oleh kepala dan bendahara sekolah. Ada juga kepala sekolah yang bermain sendiri.

Untuk melaksanakan niatnya, supaya para kepala sekolah  mematuhi perintah dari pengkondisian pembelian tersebut, bagi sekolah yang membangkang dan tidak patuh akan dipindah lebih jauh dari rumahnya.

Sementara modus di Bondowoso sendiri, tidak jauh dari kota kota lainnya. Untuk itu di Bondowoso dilaporkan untuk kasus fee buku mulai tahun anggaran 2016,2017 dan 2018. Pertahunnya negara dirugikan Rp 2,2 milyar. Kalau ditotal 3 tahun berarti kerugian negara mencapai Rp 6,6 milyar.

Khusus menyikapi dugaan korupsi pada bantuan dana BOS ini, Ketua Umum MPN tidak main-main. Dia mengaku targetnya untuk bulan Januari hingga Februari tahun ini seluruh kepala SMA dan SMK se-Jatim sudah dilaporkan semua, terkait pembelian buku.

"Saya akan laporkan seluruh kepala sekolah di Jatim pada kejaksaan. Tujuan saya melakukan hal ini, untuk mencegah lembaga pendidikan supaya tidak menjadi sarang korupsi," tutur Ketua Umum MPN, H. Umar Wirohadi, SH. MM setelah memasukkan laporannya ke kantor Kejari Bondowoso, Jumat (25/1/2019).

Sejak amandemen UUD tahun 1945 dilakukan , termuat pasal yang memerintahkan 20 %  APBN untuk pendidikan butuh ditinjau kembali.

Tujuan dikucurkannya dana BOS, DAK dan dana bantuan lainnya pemerintah berharap disamping melaksanakan UUD 1945, diharapkan mutu pendidikan di negeri ini menjadi baik dan bermutu. Generasi republik ini bisa bersaing dengan bangsa lain.

Alangkah menyedihkannya setelah pemerintah mengucurkan anggaran tersebut. Mutu pendidikan tidak tambah maju sebaliknya kita semua ketahui.

"Melihat kenyataan saat ini,  lembaga pendidikan menjadi obyek. Tidak menjadi subyek. Guru yang dulunya patut menyandang pahlawan tanpa tanda jasa, perlu dipertanyakan untuk saat ini. Kembalikan lembaga pada fungsinya sebagai pusat pendidikan tentang ilmu pengetahuan dan ilmu keagamaan serta menjadi pusatnya pembentukan mental generasi muda jujur, bertanggungjawab, profesional dan berilmu pengetahuan yang tinggi," lanjut Abah Umar panggilan Ketum MPN.

Bukti laporan yang disampaikan oleh Ketua Umum MPN, diterima langsung oleh petugas keamanan dalam (Kamdal), bernama Samsiadi, tertanggal 25 Januari 2019. Laporan tersebut dilakukan sekitar pukul 14.00 Wib, tapi kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso sudah sepi. Menurut Samsiadi, setelah sholat Jumat para pengemban Adiyaksa ini sudah pulang, karena pada hari Jumat tidak ada sidang.(Hary/Red)
Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan