Berdasarkan laporan dari korban, Kamis (24/1/2019) petugas mendatangi TKP dan berhasil mengamankan EP beserta barang buktinya.
Tersangka dibawa ke Mapolsek Kanigoro guna dilakukan pengembangan. Dan dari hasil pengembangan, diketahui masih ada 3 orang pelaku lagi yaitu YK (42) warga Dusun Lodalem Desa Arjowilangun Kecamatan Kalipare Kabupaten Malang, AB (32) warga Desa Siderejo Rt 30 Rw 09 Kecamatan Pagelaran Kabupaten Blitar dan DTC (28) warga Jalan Manggis Rt.1 Rw 4 Desa Kemulan Kecamatan Turen Kabupaten Malang.
Dengan kesigapan, anggota Polsek Kanigoro melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil menangkap ketiganya beserta mobil xenia warna putih dan barang bukti lainnya.
Kapolres Blitar AKBP Anissulloh M Ridha, SIk melalui Kasubbag Humas Iptu Mohamad Burhanudin, SH mengatakan, keempat pelaku yang merupakan sindikat ini berhasil ditangkap.
“Dari hasil pemeriksaan diakui jika sindikat penipu emas palsu ini sudah melakukan aksinya di beberapa wilayah diantaranya Tulungagung, Trenggalek dan Blitar,” ungkapnya, Jumat (25/1/2019).
”Setelah dilakukan interograsi, tersangka mengaku telah melakukan aksi yang sama di wilayah hukum Polres Tulungagung dan Trenggalek, serta diwilayah Hukum Polsek Lotim,” ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 Unit mobil Xenia Nopol: N 1002 FV, 5 buah cincin emas palsu, 2 buah Gelang emas Palsu, uang tunai sebesar Rp 8.512.000 yang didapat dari hasil penjualan diwilayah Tulungagung dan Blitar.
”Ke 4 pelaku akan kami jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, ” imbuhnya.(yud)
View
Posting Komentar