Adapun tersangka yang berhasil di amankan ialah Heri Susanto (30), warga Tambak Mayor, Asemrowo, Kota Surabaya.
Tim Resmob juga berhasil mengamankan barang bukti berupa: 1 unit mobil merk Toyota agya bernopol L 1775 IU, uang hasil penjualan barang curian Rp 750.000, 3 buah gunting pemotong kabel, 3 buah gunting kecil warna hitam, 1 buah grinda, 1 buah senjata tajam (Sajam) jenis samurai.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Slamet Santosa, SH, MH mengatakan modus operandi tersanga sangat cerdik, yaitu dengan merusak pintu excavator dan tempat CPU.
"Awal mula tersangka merusak pintu excavator, begitu mendapatkan barang incaran dia langsung pergi dengan cepat," jelas Slamet Kasat Reskrim ini.(Tsu/syam)
View
Posting Komentar