Jawapes Jakarta - Biaya Pembuatan Serifikat Tanah, Jokowi : "Tidak mahal hanya seratus lima puluh ribu”,
Sertifikat tanah merupakan hal mendasar untuk menyelesaikan berbagai sengketa lahan.
Dilansir dari CNN Indonesia,
Presiden Joko Widodo membagikan sertifikat tanah gratis sebanyak 40.172 sertifikat kepada masyarakat di kawasan Pondok Cabe, Tangerang, Banten. (25/1/2019)
Lalu Presiden Jokowi membagikan lagi sertifikat tanah di kawasan industri Jababeka, Cikarang, Jawa Barat sebanyak 3.500 sertifikat.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Negara menjawab keluhan-keluhan yang masih berdatangan soal biaya sertifikat tanah.
Ia mendengar ada sejumlah oknum yang meminta masyarakat membayar biaya pengurusan sertifikat tanah hingga 3 juta Rupiah, padahal tarif normal hanya 150 ribu Rupiah saja.
“Tidak mahal kok, seratus lima puluh ribu. Laporkan saja kalau ada yang seperti itu. Laporkan ke Saber Pungli atau Polisi. Tidak benar kalau seperti itu,” ucapnya ketika melakukan kunjungan ke kota Bekasi, Jawa Barat. (25/1/2019).
Lebih lanjut ia mengatakan pemerintah sebenarnya terus berusaha memberikan percepatan dan keringanan bagi masyarakat. Salah satunya dengan pembagian sertifikat tanah secara gratis.
Sayangnya, masih saja ada oknum-oknum yang menjegal perbaikan layanan pemerintah.
“Ini biasa, pasti ada oknum yang ambil manfaat dalam setiap program.”, ucapnya.
Sejak awal pemerintahannya, Jokowi memang sudah memulai kebijakan reformasi perizinan dan pengurusan administrasi bagi masyarakat. Misalnya dengan reformasi melalui berbagai paket kebijakan.
Sementara pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah menerbitkan 500 ribu sertifikat per tahun. Sedangkan mulai 2017, pemerintah menerbitkan sertifikat gratis sebanyak 5 juta. Lalu, pada 2018 sebanyak 9 juta dan tahun ini targetnya juga 9 juta.
Presiden Joko Widodo meminta masyarakat melapor kepada Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) jika dipaksa membayar administrasi dalam pembuatan sertifikat tanah.
(tim)
Baca Juga
View
Posting Komentar