Bawaslu Kediri Laksanakan Sidang Penanganan Dugaan Pelanggaran Administratif

Bawaslu Kediri Laksanakan Sidang Penanganan Dugaan Pelanggaran Administratif


Jawapes Kediri
- Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan Bawaslu Kota Kediri agar menindak lanjuti laporan yang masuk atas dugaan pelanggaran Administratif oleh salah satu Paslon Caleg di Kota Kediri dan terdaftar di DCT KPU Kota Kediri. Dugaan pelanggaran administratif di laksanakan di kantor Bawaslu kota Kediri,  Jumat (25/1/2019).

Berdasarkan laporan warga yang enggan menyebutkan namanya, Panwascam kota Kediri Retno Fitriah memberitahukan kalau ada kegiatan Bansos yang dilakukan oleh salah satu Caleg DPRD dari Partai PKB dapil Kota di kelurahan Kampungdalem.

Bansos yang dilaksanakan pada Selasa (8/1/2019), dengan membagi-bagikan sembako dan ajakan untuk mendukung Paslon dari PKB dapill Kota dengan nomor urut 7 atas nama H. Nuruddin Hasan, SH.

Untuk itulah bukti foto dan video dikumpulkan agar dapat di naikkan dalam sidang pelanggaran Administratif.

Dugaan terlapor melanggar UU No 07 Tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 08 Tahun 2018 tentang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Mansur, ST. akan di lanjutkan lagi pada Kamis (28/2/2019) mendatang.(Hary)
Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan