Bawaslu Pacitan Gelar Sosialisasi Peraturan Tentang Pengawasan Pemilu


Jawapes Pacitan – Menjelang pelaksanaan pesta demokrasi Pemilihan Umum, Pileg dan Pilpres tahun 2019, Bawaslu Kabupaten Pacitan menggelar Sosialisasi Peraturan Badan pengawas pemilihan umum Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2018 Tentang Pemantauan Pemilu,  di ruang pertemuan Hotel Permata yang di ikuti sekitar 70 peserta. Hadir dalam acara tersebut, Ikhwanudin Alfianto Komisioner Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jatim, Berty Stevanus HRW, SH Ketua Bawaslu Pacitan, Syamsul Arifin, S.Th.I. Komisioner Bawaslu Divisi Sengketa Kabupaten  Pacitan, Mohammad Mashuri Komisioner Bawaslu Divisi Penindakan Pelanggaran, Sulami, S.Pd.I. Komisioner Bawaslu Divisi Pencegahan Hubungan Antar Lembaga, Agus Hartiyanto, S.Pd. Komisioner Bawaslu Divisi Hukum Data dan Informasi, tokoh masyarakat dan tokoh agama, tokoh pemuda, organisasi kepemudaan, organisasi Kemahasiswaan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pacitan Berty Stevanus sebagai penanggung jawab kegiatan mengatakan, kegiatan ini bertujuan agar masyarakat peduli untuk ikut mensosialisasikan pemilu yang aman sejuk dan damai, maka dari itu sangat diperlukan peran serta masyarakat dalam mengawasi dan memantau pelaksanaan Pemilu.

“Harapan kami dari masyarakat agar ada yang bergerak secara ikhlas jadi relawan atau pemantau Pemilu untuk meminimalisir setiap pelanggaran terhadap Pemilu,” kata mantan sekretaris KPU Pacitan tersebut saat membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Bawaslu, Rabu (21/11/2018).


Lebih lanjut Berty menjelaskan, bahwa Bawaslu dibentuk dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tugas Bawaslu dan KPU berbeda, Bawaslu bertugas untuk pencegahan sebelum dilaksanakan penindaka. Sementara Bawaslu dalam kegiatan kampanye diundang atau tidak, bila tetap akan hadir. Karena pemilu tanpa pengawalan akan terjadi manipulasi suara, hilangnya hak pilih, politik uang, Pemilu tidak sesuai aturan dan timbul gugatan akibat hasil pemungutan suara.

“Kami mengajak kepada seluruh masyarakat agar peduli dan ikut berpartisipasi untuk memantau Pemilu khususnya di Kabupaten Pacitan. Dengan keterbatasan anggota Bawaslu tidak akan bisa memantau setiap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh caleg dan partai peserta pemilu.  Maka dari itu Bawaslu meminta bantuan kepada seluruh masyarakat untuk ikut mengawasi Pemilu,” tuturnya.

Sementara itu Ikhwanudin Alfianto dari Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Timur mengatakan, dasar hukum dari Peraturan Bawaslu No. 4 Tahun 2018 tentang Pemantauan Pemilu ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 435-447 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Perbawaslu 4/2018 tentang Pemantau Pemilihan Umum.

“Ada Hak Pemantau Pemilu antaranya, mendapat perlindungan hukum dan keamanan dari Pemerintah Negara Republik Indonesia, mengamati dan mengumpulkan informasi proses penyelenggaraan Pemilu, memantau proses pemungutan dan penghitungan suara dari luar tempat pemungutan suara,” jelas Ikhwanudin saat memberikan materi.

Lebih lanjut Ia menambahkan, kewajiban pemantau Pemilu diantaranya, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan menghormati kedaulatan NKRI, mematuhi kode etik pemantau Pemilu yang diterbitkan oleh Bawaslu, bersikap netral dan objektif dalam melaksanakan pemantauan serta melaporkan hasil akhir pemantauan pelaksanaan Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Selain itu ada larangan pemantau Pemilu yang harus di lakukan, antara lain melakukan kegiatan yang dapat mengganggu proses pelaksanaan Pemilu, mempengaruhi pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih, mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara Pemilu, memihak kepada peserta Pemilu tertentu,” tegasnya.

“Harapan kami ada atau tidaknya pemantau Pemilu tetap berjalan dengan aman dan damai, posisi Bawaslu tidak boleh condong kemanapun karena kita harus tegak lurus sesuai aturan,” tandasnya.

Banyak lembaga pemantau Pemilu baik dari dalam negeri dan luar negeri, untuk lembaga pemantau Pemilu diluar Pemerintahan tidak dibiayai oleh negara melainkan biaya sendiri.(Ans)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama