Sadis, Dua Pelaku Pembunuhan di Waru Menusuk Korban dengan Gunting Sebanyak 41 Kali di Kepala dan Punggung

Jawapes Sidoarjo - Dua tersangka pembunuhan Magdelena Tien Kartini (67) warga Jl.Brigjen Katamso 170 Rt 17 Rw 03 Desa Kedungrejo Waru Sidoarjo yang berinisial D (32) dan HS (32) merupakan pasutri warga Kota Balikpapan akhirnya ditangkap tim Resmob Polresta Sidoarjo sekitar tiga hari usai melakukan aksinya.

Dalam keterangannya saat gelar jumpa pers, Kamis (30/7/2020), Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Sumardji menjelaskan, kejadian pembunuhan pada Jumat (24/7/2020) lalu berawal dari tersangka S ingin meminjam uang kepada korban untuk dipakai pulang ke Balikpapan bersama suaminya HS.

Lantaran tidak dipinjami, S yang kesehariannya menjadi PRT di rumah korban akhirnya nekad membunuh korban bersama suaminya. Dalam melakukan aksinya, HS yang berprofesi sebagai sopir taksi ini membekap wajah korban dengan cara ditutupi dengan selimut, terang Sumardji.

"Saat dibekap, korban berteriak yang membuat tersangka panik. S yang ikut berperan akhirnya mengambil gunting dan langsung diberikan ke HS. Lalu HS menusukkan gunting tersebut ke punggung korban sebanyak 19 kali. Lantaran masih berteriak, akhirnya HS kembali menusuk bagian belakang kepala korban dengan gunting sebanyak 22 kali, yang membuat korban meninggal di tempat," jelas Kapolresta.

Usai membunuh, kedua tersangka mengambil barang korban di dompet berupa uang ± Rp. 500.000, cincin emas 9 buah, gelang emas 4 buah, anting emas 5 pasang, liontin emas 1 buah dan  2 buah kartu ATM BCA dan 1 buah kartu ATM bank Mega beserta nomer pin ATM untuk dibawa kabur ke Bali. Namun upaya melarikan diri pun akhirnya kandas, lantaran keburu tertangkap Polisi saat di Bali.

Dan barang bukti yang berhasil disita petugas yaitu Gunting, baju tersangka, sprei ada bekas darah korban, selimut warna biru, baju korban, Gelang 4 buah, cincin 9 buah, anting 5 pasang, Liontin 1  buah 2 buah Hp korban dan uang Rp 6 juta.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun atau hukuman pidana mati atau seumur hidup dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun serta Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

(Tyaz)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama