BPAN Aliansi Indonesia Lakukan Pendampingan Ahli Waris Sengketa Lahan

Wawancara Awak Media terhadap Aliansi Indonesia, Aris Witono

Jawapes Pekalongan -  Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Aliansi Indonesia, dalam menindak lanjuti pendampingannya terhadap korban dugaan penyerobotan (sengketa) garapan lahan ahli waris H. Nasihin yang diduga dilakukan oleh pihak Pemerintah Desa Pandanarum Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan, pada Senin (20/1/2020).

Dari kekesalannya, keluarga Ahli Waris melakukan pemasangan di lahan yang diduga dalam sengketa tersebut dengan papan bertuliskan "PENGUMUMAN tanah tersebut dalam pengawasan Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) Aliansi Indonesia.

Berdasarkan keterangan  salah satu pihak Ahli  Waris saat dikonfirmasi awak media, H. Nasihin memaparkan bahwa lahan seluas 1900m2 yang bertempat di Jl. Ruko 12, Desa Pandanarum Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan tersebut sudah puluhan tahun secara turun temurun (sejak tahun 1960) telah
 di garap oleh keluarga Ahli Waris H. Nasihin, namun kemudian di tahun 2010 tanpa konfirmasi dengan  pihak penggarap (Ahli Waris), tiba-tiba lahan garapan tersebut dibangun belasan Ruko yang sebelumnya dilakukan musyawarah oleh pihak Desa, dengan dalih tanah tersebut milik Kas Pemerintahan Desa.

Aris Witono, Kepala Departemen Intelijen Investigasi Aliansi Indonesia di waktu yang sama menyampaikan kepada media bahwa, sebagai anggota/ bagian dari BPAN-AI berkewajiban memberikan pendampingan terhadap Ahli Waris yang diduga adalah korban dari penyerobotan tanah garapan tersebut, guna mencari keadilan agar mendapatkan kembali hak nya.

"Terlebih dalam kasus sengketa ini pihak desa (Kepala Desa) juga telah mengakui bahwasannya tanah tersebut memang bukan tanah milik/ kas desa," ungkap Aris Witono.

"Pihak desa pun tidak memiliki bukti kepemilikan, jadi kuat dugaan ini penyerobotan hak atas tanah garapan milik ahli waris H. Nasihin," imbuh Aris Witono.

"Atas dasar itulah, kami Aliansi Indonesia hadir dalam rangka mendukung pihak kepolisian menegakkan kebenaran karena ini ranah kepolisian," tegas Aris witono.

"Dan kami sudah memasang Papan Pengumuman terkait status tanah tersebut, guna menjadi perhatian oleh semua pihak terkait dan aparat penegak hukum guna ada tindakan penyelesaian secara hukum yang semestinya. Agar keadilan benar-benar berpihak pada yang benar," pungkas Aris witono.

Usai wawancara, BPAN Aliansi Indonesia selaku pendamping ahli waris bersama-sama bergegas ke Kantor Desa Pandanarum guna melanjutkan klarifikasi terhadap pihak Pemerintah Desa Pandanarum namun saat awak media tiba di Kantor Desa, disayangkan Kepala Desa tidak berada di tempat hanya ada Sekretaris Desa dan dua orang Perangkat Desa.

Menurut keterangan Sekretaris Desa, Priono mengatakan bahwa Ibu Kepala Desa sedang ada acara di luar. Menurutnya saat ditanya oleh awak media terkait lahan sengketa, dirinya tidak bisa memberikan tanggapan lebih hanya jawaban singkat, "Biar nanti di pengadilan saja pak," ucapnya.(tim)
Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama