Prajurit TNI Viral Kenakan Seragam Tak Sesuai di Juanda, Kodim 0816 Ungkap Riwayat Penanganan

Dandim 0816/Sidoarjo, Letkol Arh Muhammad Ansyari, SE, M.Tr.Mil

Jawapes, SIDOARJO – Kodim 0816/Sidoarjo memberikan klarifikasi terkait viralnya seorang anggota TNI AD yang kedapatan mengenakan seragam dengan atribut tidak sesuai ketentuan di Bandara Internasional Juanda pada Senin (2/11/2026).

Anggota tersebut diketahui bernama Koptu Muhammad Teguh Imansyah, yang berdinas di Kodim 0816/Sidoarjo. Saat ditemukan, yang bersangkutan mengenakan seragam dengan sejumlah atribut tidak sesuai ketentuan TNI AD, termasuk pangkat bintang empat serta tulisan yang diduga mencantumkan unsur TNI Angkatan Darat, Laut, dan Udara.

Komandan Kodim 0816/Sidoarjo, Letkol Arh Muhammad Ansyari, SE, M.Tr.Mil dalam keterangannya menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika Koptu Muhammad Teguh Imansyah hendak melakukan perjalanan menuju Palembang untuk menemui istri dan anaknya yang tinggal di daerah tersebut.

Sementara itu, selama berdinas di Sidoarjo, yang bersangkutan sehari-hari tinggal bersama keluarga atau kerabatnya.

Keberadaan Koptu M. Teguh Imansyah di Bandara Juanda kemudian diketahui personel TNI yang sedang melaksanakan tugas pengamanan. Petugas mendapati penggunaan seragam beserta atribut yang tidak sesuai dengan ketentuan keprajuritan.

Setelah diamankan, personel pengamanan berkoordinasi dengan Pasi Intel Kodim 0816/Sidoarjo, Kapten Czi Wahyu A.K. Selanjutnya, yang bersangkutan dijemput dan dibawa ke Makodim untuk dimintai keterangan serta menjalani pemeriksaan internal.

Pernah Menjalani Pemeriksaan Kesehatan

Dalam penjelasannya, Dandim 0816 memaparkan perjalanan kedinasan Koptu Muhammad Teguh. Pada 2023, yang bersangkutan mengalami perpindahan satuan dari Yonzikon 12/KJ Menzikon Pusziad di Palembang menuju Kodam V/Brawijaya, dengan penempatan di Korem 084/Bhaskara Jaya.

Pada masa perpindahan tersebut, menurut keterangan Dandim, Koptu Teguh pernah mengalami kondisi kesehatan yang memerlukan penanganan. Bahkan, saat itu tim intelijen Korem sempat melakukan pengamanan ketika yang bersangkutan mengalami perubahan perilaku dan emosi.

Selanjutnya, pada 2025, Koptu Teguh dipindahkan dari Kodim 0831/Surabaya Timur ke Kodim 0816/Sidoarjo.

Dalam proses perpindahan tersebut, yang bersangkutan menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Tingkat II dr. Soepraoen dan di RSPAL dr. Ramelan. Berdasarkan keterangan Dandim, hasil pemeriksaan saat itu menyebutkan adanya gangguan kejiwaan dengan kode diagnosis J4 (Skizofrenia Paranoid).

Setelah pemeriksaan tersebut, Koptu Muhammad Teguh Imansyah disebut menjalani kontrol secara berkala di rumah sakit wilayah Surabaya dengan dokter spesialis kejiwaan.

Dandim juga menjelaskan bahwa selama bertugas di Kodim 0816/Sidoarjo, yang bersangkutan tetap menjalankan aktivitas kedinasan rutin dengan penugasan yang disesuaikan dengan kondisinya, seperti kegiatan kebersihan dan pekerjaan ringan lainnya.

Namun, kondisi kesehatannya disebut mengalami penurunan setelah ibunya meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Dikembalikan kepada Keluarga, Usulkan Pensiun Dini

Setelah menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan terkait peristiwa di Bandara Juanda, Koptu Muhammad Teguh saat ini telah dikembalikan kepada keluarganya.

Terkait kelanjutan status kedinasannya, Dandim menyampaikan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dan berkonsultasi dengan satuan atas, yakni Korem 084/Bhaskara Jaya, untuk diteruskan kepada staf personalia Kodam V/Brawijaya.

Pihak Kodim 0816/Sidoarjo mengusulkan agar Koptu Teguh dapat menjalani proses pensiun dini atau pemberhentian dengan hormat dari ikatan dinas sebagai prajurit TNI AD.

"Sudah kami konsultasikan dan komunikasikan dengan satuan atas. Saran kami dari satuan agar yang bersangkutan dapat melaksanakan pensiun dini atau pemberhentian dengan hormat dari ikatan kedinasan sebagai prajurit," jelas Dandim kepada media pada Selasa (3/11/2026).

Terkait atribut seragam yang dikenakan saat berada di Bandara Juanda, pihak Kodim juga melakukan pendalaman mengenai asal-usul perlengkapan tersebut. Namun, berdasarkan pemeriksaan internal yang disampaikan Dandim, belum ditemukan bukti bahwa perlengkapan bordir atribut tersebut dibuat di tempat yang disebutkan oleh yang bersangkutan.

Dandim menegaskan bahwa penggunaan seragam dan atribut prajurit TNI AD harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Peristiwa ini menjadi perhatian satuan, sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam pengawasan personel serta penanganan anggota yang membutuhkan perhatian khusus, baik dari aspek kedinasan maupun kesehatan.(Tyaz) 

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan