Mantan Kapolri Ditetapkan Tersangka, Seret Dua Jenderal

Jawapes Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Dua perwira tinggi lainnya, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso, turut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga Oktober 2026 menggunakan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) milik Polri.

"Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010," ujar Asep dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).

Nomor telepon yang menjadi sasaran diduga mencakup Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, pimpinan media, tokoh ormas, aktivis LSM hingga pengusaha. Penyidik juga mengungkap dugaan penghapusan file hasil sadapan pada Oktober 2026.

Asep menyatakan, penyidik telah menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi.

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra membenarkan Presiden Prabowo telah menerima laporan mengenai perkara tersebut.

"Presiden memerintahkan untuk mengambil satu langkah hukum yang tegas sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, dan penyidikan dilakukan betul-betul secara objektif terhadap siapa pun yang diduga bersalah," kata Yusril, Rabu (4/11/2026).

Sementara itu, Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan dugaan penyadapan tersebut bukan kebijakan institusi Polri.

"Hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri," tegas Asep Edi.

Dalam penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli serta menyita 11 unit ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE.

Berdasarkan ketentuan undang-undang, ancaman pidana Pasal 258 maksimal 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) maksimal enam tahun, Pasal 332 ayat (2) maksimal tujuh tahun, sedangkan Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE maksimal delapan tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan penyalahgunaan fasilitas penyadapan milik negara. Pengusutan diharapkan mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, pihak yang terlibat, serta pertanggungjawaban hukum masing-masing tersangka.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (Red)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan