Jawapes Surabaya - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap dugaan peredaran sabu 5,650 gram dan mengamankan E.S. (36), warga Jatisrono Timur, Surabaya.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H. dalam pers rilisnya, menyebut E.S. diduga memperoleh sabu dari MDR melalui transaksi ranjau di Jalan Tambaksari, Surabaya.
"E.S. diduga mengedarkan sabu dalam paket 1 gram, 1,5 gram dan paket hemat dengan keuntungan sekitar Rp1 juta serta dapat mengonsumsi sabu secara cuma-cuma," jelasnya, Rabu (21/10/2026).
Polisi mengamankan 11 klip sabu seberat bruto 5,650 gram, klip kosong, serok sabu, timbangan elektrik dan alat press.
E.S. diduga dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyatakan penyidikan dituntaskan bersama instansi terkait dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (Dnil)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments