Penertiban Frontage Road Berlanjut, 15 Warkop dan Tempat Usaha di Gedangan Dibongkar


Jawapes, SIDOARJO – Penataan kawasan Frontage Road (FR) Sidoarjo terus berlanjut. Sebanyak 15 bangunan yang sebagian besar dimanfaatkan sebagai warung kopi (warkop) dan tempat usaha dibongkar di segmen Gedangan, Rabu (21/10/2026). Sebanyak 300 personel gabungan diterjunkan untuk mendukung kelancaran proses penertiban.

Langkah tersebut merupakan kelanjutan dari pembongkaran delapan bangunan di segmen Waru. Setelah menyelesaikan penertiban di Gedangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo menjadwalkan penanganan serupa di segmen Buduran dalam waktu sekitar dua pekan ke depan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Yany Setyawan, menjelaskan bahwa penertiban kali ini menyasar bangunan tanpa izin yang berdiri di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI), tepatnya di sisi barat frontage road.

Menurutnya, keberadaan bangunan yang disertai aktivitas perdagangan berpotensi mengurangi fungsi jalan. Kendaraan pengunjung yang parkir di sekitar tempat usaha juga dikhawatirkan meluber hingga ke badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas.

“Frontage ini dibangun pemerintah untuk mengurai kemacetan di Jalan A Yani. Karena itu, kami melakukan penertiban agar lalu lintas lebih lancar dan menghindari kecelakaan akibat penggunaan jalan yang tidak semestinya,” ujarnya.

Sebanyak 300 personel gabungan dari Satpol PP, kepolisian, dan TNI dilibatkan dalam kegiatan tersebut. Penertiban tidak hanya diarahkan untuk mengembalikan fungsi lahan, tetapi juga menata kawasan agar lebih tertib dan tidak terkesan kumuh akibat bangunan yang berdiri tanpa penataan memadai.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Sidoarjo, Raden Novianto Koesno Adi Putro, menyebut 15 bangunan yang dibongkar berada di sejumlah titik. Lokasinya meliputi area depan McDonald's Puri Surya Jaya, kawasan Maspion, hingga Pasar Tebel.

Meski demikian, pembongkaran belum mencakup seluruh bangunan di segmen Gedangan. Beberapa titik, khususnya di kawasan Seruni, termasuk di sekitar pabrik dan kantor jasa pengiriman JNE, masih memerlukan penelusuran status kepemilikan lahan.

“Kami masih harus memetakan status tanahnya dan berkoordinasi dengan pemilik perusahaan. Setelah itu, baru ditentukan langkah selanjutnya,” jelas Novianto.

Ia menerangkan, prioritas penertiban diberikan kepada bangunan yang menempati lahan milik PT KAI maupun pemerintah daerah. Adapun bangunan yang berdiri di atas tanah bersertifikat milik perorangan atau perusahaan perlu melalui proses identifikasi aset dan koordinasi dengan pihak terkait.

Namun, status kepemilikan lahan tidak serta-merta membenarkan kegiatan usaha yang menghambat fungsi jalan. Aktivitas perdagangan yang menyebabkan gangguan akses maupun kelancaran lalu lintas tetap menjadi perhatian pemerintah daerah.

Terbatasnya ruang di sepanjang frontage road menjadi salah satu pertimbangan dalam penataan kawasan. Apabila parkir kendaraan pengunjung meluas hingga badan jalan, keberadaan tempat usaha justru berpotensi menghambat fungsi jalan yang dibangun untuk membantu mengurai kepadatan lalu lintas di Jalan A Yani.

Penertiban juga mencakup bangunan tambahan, termasuk konstruksi cor di area sempadan yang dimanfaatkan untuk menunjang kegiatan usaha. Bagian yang menghalangi rencana pemanfaatan kawasan sebagai jalan akan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Satpol PP Sidoarjo menegaskan bahwa penataan frontage road dilaksanakan secara bertahap. Penentuan sasaran berikutnya akan mempertimbangkan status lahan, fungsi kawasan, serta koordinasi dengan pemilik aset dan instansi terkait.

Melalui langkah tersebut, pemerintah daerah berharap kawasan frontage road dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Selain mendukung kelancaran arus kendaraan, penataan ini diharapkan meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan mengurangi potensi gangguan lalu lintas di wilayah Sidoarjo.(*)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan