Jawapes, PACITAN – Bupati Pacitan Indrata Nur Bayuaji menyerahkan Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 kepada pimpinan DPRD Kabupaten Pacitan. Dalam rancangan tersebut, belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp1,54 triliun.
Penyerahan dokumen berlangsung dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pacitan, Senin (12/10/2026).
Dalam penyampaian nota keuangan, Indrata menyampaikan bahwa "Pendapatan daerah tahun 2027 diproyeksikan sebesar Rp1.538.969.783.400,28. Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sekitar Rp262,1 miliar, sedangkan pendapatan transfer diproyeksikan mencapai Rp1,27 triliun".
Sementara itu, total belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.548.427.890.503,28, lebih tinggi dibandingkan proyeksi pendapatan daerah.
Alokasi belanja tersebut meliputi belanja operasi sebesar Rp1,16 triliun, belanja transfer Rp240,5 miliar, belanja modal Rp137,7 miliar, serta belanja tidak terduga sebesar Rp6 miliar.
Untuk menutup selisih antara pendapatan dan belanja daerah, Pemerintah Kabupaten Pacitan memproyeksikan penerimaan pembiayaan sebesar Rp9,45 miliar.
Bupati menegaskan, pembahasan Raperda APBD 2027 bersama DPRD akan tetap mengacu pada ketentuan dan kebijakan pemerintah pusat. Hal ini menyusul diterimanya rincian alokasi Transfer ke Daerah (TKD) secara resmi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Penyerahan nota keuangan tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan rancangan APBD 2027 antara pemerintah daerah dan DPRD sebelum ditetapkan sesuai mekanisme serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pembahasan tersebut, diharapkan perencanaan anggaran daerah dapat mendukung pelaksanaan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta pemenuhan kebutuhan masyarakat Kabupaten Pacitan. (Not)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments