BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo Dorong Gerakan ASN Peduli, Pekerja Rentan Jadi Sasaran

Kepala BPJSTK Sidoarjo, Arie Fianto Sofyan (Baju Biru) dan Kepala BPJSTK Cabang Juanda, Teldi Rusnal 

Jawapes, SIDOARJO – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidoarjo mendorong perluasan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan melalui sejumlah langkah kolaboratif. Upaya tersebut meliputi gerakan ASN Peduli, penguatan peran Agen Perisai di tingkat desa, hingga pemanfaatan program tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo, Arie Fianto Sofyan, menjelaskan bahwa gerakan ASN Peduli merupakan salah satu upaya mengajak aparatur sipil negara (ASN) berperan aktif memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama bagi masyarakat yang memiliki pekerjaan dan penghasilan tidak menentu.

Menurut Arie, pelaksanaan program pada 2026 masih menyasar ASN struktural. Selanjutnya, mulai Januari 2027, gerakan tersebut direncanakan diperluas dengan melibatkan ASN secara lebih menyeluruh.

Melalui gerakan ini, ASN diharapkan dapat membantu mengikutsertakan minimal satu pekerja rentan di lingkungan masing-masing. Sasaran perlindungan antara lain asisten rumah tangga, kerabat, maupun pekerja lain yang memiliki tingkat kerentanan ekonomi karena penghasilannya tidak tetap.

“Teman-teman ASN bisa melihat lingkungan masing-masing. Kalau memiliki asisten rumah tangga atau saudara yang pekerjaannya tidak menentu, mereka bisa dibantu untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Arie.

Agen Perisai Diperkuat hingga Desa

Selain gerakan ASN Peduli, BPJS Ketenagakerjaan mendorong penguatan Gerdu Sosial sebagai upaya memperluas jangkauan informasi dan kepesertaan di masyarakat.

Salah satu langkah yang disiapkan adalah mendorong setiap desa memiliki minimal satu orang yang dapat menjadi penghubung antara BPJS Ketenagakerjaan dan masyarakat. Peran tersebut dapat dijalankan melalui Agen Perisai.

Arie menilai keberadaan agen di tingkat desa penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan. Sebab, salah satu tantangan perluasan kepesertaan adalah masih terbatasnya pengetahuan masyarakat mengenai program dan prosedur pendaftarannya.

Agen Perisai diharapkan mampu menjangkau berbagai kelompok pekerja informal sesuai potensi ekonomi di wilayah masing-masing, termasuk pelaku usaha kecil dan pekerja yang belum memperoleh perlindungan jaminan sosial.

“Program ini sebenarnya memiliki manfaat besar. Tantangannya adalah bagaimana masyarakat mengetahui dan memahami manfaatnya. Karena itu, literasi menjadi sangat penting,” ungkapnya.

Perusahaan Diajak Manfaatkan Program CSR

Arie juga mengajak perusahaan di Kabupaten Sidoarjo untuk memperluas pemanfaatan dana CSR bagi perlindungan pekerja rentan.

Menurut dia, tanggung jawab sosial perusahaan tidak hanya dapat diwujudkan melalui pembangunan sarana fisik, tetapi juga melalui dukungan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal di lingkungan sekitar perusahaan.

Sebagai contoh, perusahaan dapat membantu pembayaran iuran bagi pedagang kaki lima atau pekerja kecil yang beraktivitas di sekitar kawasan usaha mereka.

Melalui skema tersebut, pekerja yang sebelumnya belum terlindungi diharapkan memperoleh jaminan sosial ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia, sesuai ketentuan program yang diikuti.

Arie menegaskan, kolaborasi antara pemerintah daerah, ASN, perusahaan, dan masyarakat diperlukan agar perlindungan jaminan sosial dapat menjangkau lebih banyak pekerja.

Santunan Kematian dan Perlindungan Keluarga

Dalam wawancara tersebut, Arie juga menjelaskan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi keluarga peserta yang meninggal dunia.

Untuk peserta yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja, manfaat Jaminan Kematian (JKM) dapat mencapai Rp42 juta sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, manfaat bagi peserta yang meninggal akibat kecelakaan kerja mengikuti ketentuan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Arie mengingatkan bahwa ketentuan manfaat dapat berbeda berdasarkan segmen kepesertaan, status peserta, serta persyaratan program. Karena itu, pekerja perlu memastikan kepesertaan dan pembayaran iurannya berjalan sesuai ketentuan.

Ia mencontohkan pentingnya perlindungan bagi kepala desa dan perangkat desa. Pada 2026, menurut keterangannya, perlindungan bagi kelompok tersebut diperluas melalui penambahan program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) sesuai kepesertaan.

Dengan cakupan program yang sesuai, peserta tidak hanya memperoleh perlindungan terhadap risiko tertentu, tetapi juga berpeluang mendapatkan manfaat tambahan bagi dirinya maupun keluarga.

Lindungi Pekerja dari Risiko Sosial Ekonomi

Arie menegaskan, jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam menjaga kondisi ekonomi keluarga ketika pencari nafkah mengalami risiko yang dijamin program.

Manfaat perlindungan tidak hanya berkaitan dengan santunan, tetapi juga dapat mencakup perawatan akibat kecelakaan kerja dan beasiswa bagi anak peserta yang memenuhi persyaratan.

Menurutnya, kehilangan pencari nafkah dapat menimbulkan persoalan ekonomi berkepanjangan bagi keluarga, termasuk risiko terganggunya pendidikan anak. Karena itu, perluasan kepesertaan menjadi langkah penting untuk memperkuat perlindungan sosial masyarakat.

Ia juga mengimbau pekerja agar memanfaatkan kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh informasi, mendaftar, dan mengurus klaim. Langkah tersebut sekaligus untuk menghindari perantara tidak resmi yang berpotensi meminta biaya tambahan di luar ketentuan.

Melalui gerakan ASN Peduli, penguatan Agen Perisai, dan dukungan CSR perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo berharap semakin banyak pekerja rentan memperoleh perlindungan.

Arie berharap kolaborasi berbagai pihak dapat terus diperkuat sehingga jaminan sosial ketenagakerjaan semakin dikenal dan manfaatnya dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat pekerja di Kabupaten Sidoarjo.(Tyaz)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan