Jawapes, SIDOARJO - Satuan Binmas Polresta Sidoarjo bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sidoarjo mensosialisasikan mekanisme pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD) kepada para Bhabinkamtibmas, Jumat (2/10/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari penguatan peran Bhabinkamtibmas sebagai agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Melalui pembekalan ini, personel diharapkan mampu membantu masyarakat yang mengalami kendala dalam mengakses layanan digital, khususnya kelompok rentan.
Kasat Binmas Polresta Sidoarjo Kompol Inggit Prasetyanto mengatakan, Bhabinkamtibmas memiliki peran strategis dalam mendampingi masyarakat di wilayah desa maupun daerah yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan digital Perlinsos.
“Bhabinkamtibmas sebagai agen Perlinsos membantu masyarakat yang mengalami kesulitan mengakses layanan digital, termasuk dalam proses registrasi dan verifikasi data untuk memperoleh layanan maupun bantuan sosial dari pemerintah,” ujar Kompol Inggit.
Menurutnya, pendampingan tersebut terutama ditujukan bagi warga lanjut usia, penyandang disabilitas, maupun masyarakat yang belum memiliki atau kesulitan menggunakan perangkat smartphone.
Selain pendampingan digital, Bhabinkamtibmas juga dapat membantu masyarakat dalam melakukan pengecekan dan pembaruan data, termasuk menyampaikan atau mengajukan sanggahan apabila terdapat permasalahan dalam data pada sistem Perlinsos Digital.
“Polri hadir memberikan pendampingan dan pelayanan secara humanis, transparan dan responsif. Ini juga merupakan bagian dari upaya preemtif dan preventif untuk mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” jelasnya.
Kompol Inggit menegaskan, keterlibatan Bhabinkamtibmas sebagai agen Perlinsos memiliki batasan kewenangan. Personel Polri tidak memiliki kewenangan untuk menentukan maupun meloloskan seseorang sebagai penerima bantuan sosial.
“Penentuan penerima bantuan tetap berdasarkan proses verifikasi dan penilaian kelayakan melalui sistem DTSEN. Bhabinkamtibmas hanya membantu masyarakat dalam proses akses, registrasi, verifikasi maupun pembaruan data,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh personel agar menjalankan tugas tersebut secara sukarela dan tidak memungut biaya atau meminta imbalan dalam bentuk apa pun kepada masyarakat.
“Pelayanan ini adalah wujud Polisi bersama masyarakat, maka harus dilakukan dengan tulus dan tanpa pungutan. Jangan sampai ada masyarakat yang dibebani biaya dalam mendapatkan pendampingan,” pungkas Kompol Inggit.(Tyaz)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments