Jawapes, SIDOARJO – Polisi mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan dan peredaran uang palsu yang berawal dari transaksi di sebuah toko sembako di Desa Tanjungsari, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
Konferensi pers juga dihadiri Deputi Kepala Perwakilan BI Jatim, Ridzky Prihadi Tjahyanto
Wakapolresta Sidoarjo AKBP M. Zainur Rofiq mengungkapkan, dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial MS (38), warga Kota Surabaya, DBS (33), warga Kabupaten Sidoarjo, dan ES (42), warga Kabupaten Jember yang berdomisili di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
"Pengungkapan ini berawal dari adanya dugaan penggunaan uang palsu untuk melakukan transaksi di sebuah toko sembako di wilayah Taman," ungkap AKBP M. Zainur Rofiq dalam konferensi pers.
Kasus tersebut ditangani Unit Reskrim Polsek Taman berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP.B/28/VIII/2026/SPKT/Polsek Taman/Polresta Sidoarjo/Polda Jatim tertanggal 2 Agustus 2026.
Perkara diketahui setelah seorang pemilik toko sembako di Desa Tanjungsari mencurigai uang yang digunakan MS saat melakukan transaksi.
Sebelumnya, pada 22 Juli 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, MS diduga menggunakan uang palsu untuk membeli berbagai jenis rokok senilai Rp700 ribu. Beberapa hari kemudian, tepatnya Minggu, 2 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, MS kembali datang ke toko yang sama dan melakukan transaksi pembelian berbagai kebutuhan sembako senilai Rp1.554.500 menggunakan uang pecahan Rp50 ribu yang diduga palsu.
Pemilik toko yang sebelumnya telah menaruh kecurigaan kemudian mengamankan MS dan menghubungi petugas piket Reskrim Polsek Taman. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap asal-usul uang yang diduga palsu tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, polisi memperoleh informasi bahwa MS diduga mendapatkan uang palsu dari DBS dan ES yang berada di wilayah Karanganyar, Jawa Tengah.
Berdasarkan keterangan tersebut, Unit Reskrim Polsek Taman yang mendapat dukungan Unit Opsnal Polresta Sidoarjo melakukan pengembangan ke wilayah Jawa Tengah.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengamankan sejumlah pihak dan melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap DBS dan ES pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 00.15 WIB di wilayah Karanganyar.
Sebelumnya, pada Selasa, 4 Agustus 2026 sekitar pukul 20.15 WIB, petugas juga mengamankan seorang pengemudi ojek daring berinisial W di depan RS Indriyati. W diduga berperan sebagai pengantar paket ke jasa ekspedisi J&T yang disebut berisi uang palsu.
Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas bersama Unit Opsnal Polsek Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar, juga melakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan berinisial DCS yang disebut berperan sebagai penerima transfer terkait pemesanan uang palsu.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita uang yang diduga palsu dengan total sekitar Rp298.520.000 dari DBS dan ES. Polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses pembuatan uang palsu.
Barang bukti tersebut antara lain tiga unit printer, tiga buah tinta cetak, seperangkat alat press, lima kotak lem, 17 botol pilok finishing, 12 cutter, lima spidol untuk mengilapkan hologram, satu kotak hologram, 37 lembar bukti pengiriman melalui J&T, dua setrika pemanas kertas, dua lembar kaca dan dua penggaris pemotong, satu bendel kertas bahan, seperangkat alat tembus UV, tiga lembar pita, serta lima unit telepon seluler.
Sementara dari MS, polisi menyita 91 lembar uang yang diduga palsu pecahan Rp20 ribu, enam lembar pecahan Rp50 ribu, satu lembar catatan belanja, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga MS memperoleh uang palsu melalui media sosial Facebook dengan akun yang disebut "Misali Lili". Komunikasi kemudian berlanjut melalui Messenger dengan DBS dan ES.
Dalam transaksi tersebut, MS disebut beberapa kali melakukan pembayaran untuk memperoleh uang yang diduga palsu. Polisi menyebut transaksi dilakukan pada 14, 15, dan 24 Juli 2026 dengan nominal pembelian uang asli tertentu untuk mendapatkan uang yang diduga palsu. (Tyaz)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments