![]() |
| Kepala DP3APPKB Situbondo memberikan sambutan saat membuka acara advokasi dan sosialisasi kebijakan pencegahan perkawinan usia anak |
Jawapes, SITUBONDO - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Situbondo menyelenggarakan advokasi dan sosialisasi kebijakan pencegahan perkawinan usia anak melalui Implementasi Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2026.
Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka langsung oleh Kepala DP3APPKB Situbondo Imam Hidayat yang pesertanya diikuti oleh kader PKK, PIK-R (Pusat Informasi dan Konseling Remaja) dan BKR (Bina Keluarga Remaja), bertempat di Balai Penyuluhan KB Kecamatan Panji, Selasa (8/9/2026).
Dalam acara sosialisasi tersebut, Kepala DP3APPKB Situbondo menyampaikan materi implementasi Perbup Situbondo Nomor 42 Tahun 2026 tentang pencegahan dan penanganan perkawinan anak. Tujuan diterbitkannya Perbup tersebut diantaranya:
1. Mencegah terjadinya perkawinan usia anak.
2. Melindungi dan memenuhi hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal.
3. Meningkatkan peran serta tanggung jawab pemerintah daerah, orang tua, keluarga, masyarakat dan pemangku kepentingan dalam pencegahan dan penanganan perkawinan anak.
4. Meningkatkan koordinasi, sinergi dan keterpaduan dalam pencegahan dan penanganan perkawinan anak.
5. Menjamin ketersediaan layanan pendampingan, perlindungan dan pemenuhan hak bagi anak yang beresiko ataupun yang telah mengalami perkawinan.
"Dengan diterbitkannya Perbup Nomor 42 Tahun 2026 ini, maka diperlukan sinergi dan koordinasi antar pemangku kepentingan. Pencegahan perkawinan anak dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan oleh pemerintah daerah bersama pemangku kepentingan terkait," tegasnya.
Diakhir pelaksanaan kegiatan, dilaksanakan deklarasi komitmen bersama dalam upaya penurunan angka perkawinan usia anak. (Fin)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments