Jawapes, Probolinggo - Oknum Guru ASN/PNS di SD Negeri Pilang Kota Probolinggo, D, menjadi sorotan setelah namanya tercantum sebagai saksi dalam Surat Pernyataan tertanggal 18 Desember 2025 yang memuat kewajiban pengembalian uang Rp250 juta.
Dalam surat tersebut, RY menyatakan akan mengembalikan hasil penjualan tanah di Jalan Hamka senilai Rp250 juta kepada Masduki dalam waktu dua bulan. DSA tercantum sebagai pihak yang memberikan kesaksian dalam dokumen tersebut.
DSA membenarkan dirinya masih aktif sebagai guru di SD Negeri Pilang, Jalan Soekarno-Hatta Nomor 56, Kota Probolinggo. Ia juga membenarkan bahwa RY juga sebagai guru honorer di SDN kota Probolinggo juga merupakan suaminya.
Meski demikian, DSA membantah mengetahui maupun terlibat dalam transaksi yang menjadi latar belakang dibuatnya surat tersebut. Menurut dia, kehadirannya di hadapan notaris terjadi setelah diajak oleh suaminya.
DSA mengaku tidak mengetahui tujuan kedatangannya ke notaris. Setelah dokumen diberikan, ia membaca isinya dan kemudian menanyakan kepada Risa mengenai maksud dokumen tersebut.
"Saya bertanya kepada suami, ‘Ini apa?’ RY menjawab cuma jadi saksi," kata DSA
Dari dokumen tersebut DSA mengetahui terdapat nominal kewajiban sebesar Rp250 juta dengan tenggang pengembalian selama dua bulan. Namun, ia mengaku tidak mengetahui latar belakang transaksi maupun waktu pemberian uang tersebut meski telah sepakat menandatangani surat pernyataan di hadapan notaris.
"Tidak pernah mengetahui,"ujar DSA saat ditanya mengenai transaksi antara RY suaminya dengan pemilik uang MD
Ia juga membantah pernah menerima, memegang, menguasai, mengelola, ataupun memberikan fasilitas berupa rekening, tempat, maupun dokumen yang berkaitan dengan transaksi tersebut.
Di sisi lain, pihak MD melalui stafnya, Puput, menyatakan telah beberapa kali menemui D di SD Negeri Pilang. Kedatangannya, untuk menyampaikan persoalan sekaligus menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan.
Putri mengatakan pendekatan tersebut dilakukan karena RY merupakan suami DSA. Namun, menurut Putri, DSA tetap menyatakan dirinya hanya berstatus sebagai saksi dan tidak bersedia membayar atau bertanggung jawab atas kewajiban yang disebut sebagai tanggung jawab RY
Dalam pertemuan disekolah tersebut, Putri yang saat itu datang bersama temennya ditemui oleh D didampingi oleh Kepala SD Negeri Pilang. Menurut dia, DSA kembali menjelaskan bahwa dirinya hanya saksi dan tidak mengetahui persoalan utang suaminya, termasuk kapan uang tersebut diterima. Namun disini lain R suami dari DSA hingga saat ini tidak mengetahui keberadaannya.
Putri juga menyebut dirinya bersama rekannya sempat mengalami perlakuan yang menurutnya tidak menyenangkan ketika datang ke sekolah. Ia mengaku sempat diminta meninggalkan lokasi karena ruangan akan digunakan untuk pengecatan.
"Kemarin sempat diusir. ‘Gimana, Mbak, sudah tidak ada lagi yang perlu dibicarakan. Monggo silakan karena ada tukang yang mau mengecat ruangan," kata Puput menirukan ucapan yang diterimanya saat berada di sekolah.
Persoalan tersebut kemudian turut dipertanyakan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo, Setyorini Sayekti, terutama mengenai status DSA sebagai guru ASN/PNS dan kaitannya dengan persoalan tersebut.
Setyorini menegaskan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo tidak mengetahui serta tidak terlibat dalam transaksi yang dipersoalkan. Menurutnya, persoalan tersebut berada dalam ranah pribadi pihak-pihak yang bersangkutan.
"Kami tidak mengetahui karena transaksi tersebut merupakan ranah privat, tidak melibatkan kedinasan, dan tanggung jawab melekat pada pribadi yang bersangkutan," ujar Setyorini.
Perbedaan keterangan para pihak tersebut menyisakan pertanyaan mengenai sejauh mana pengetahuan dan peran DSA ketika hadir di hadapan notaris, membaca dokumen yang mencantumkan kewajiban Rp250 juta, kemudian membubuhkan tanda tangan sebagai saksi. Kepastian mengenai tanggung jawab masing-masing pihak tetap perlu merujuk pada dokumen dan proses hukum yang berlaku.(Id/tim)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments