![]() |
| DPRD Situbondo menyelenggarakan rapat paripurna pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 |
Jawapes, SITUBONDO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo menyelenggarakan rapat paripurna Pembicaraan tingkat I Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, di ruang sidang paripurna kantor DPRD setempat, Senin (14/9/2026).
Kegiatan rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Situbondo Mahbub Junaidi yang diikuti oleh pimpinan dan anggota DPRD. Turut hadir Wakil Bupati Situbondo Ulfiyah, jajaran Forkopimda, Pj Sekdakab Situbondo Akhmad Yulianto, pimpinan OPD, camat, Direktur RSUD dan Direktur Perumda Air Minum Tirta Baluran Situbondo.
Dalam kesempatan itu, saat dikonfirmasi awak media usai memimpin paripurna, Ketua DPRD Situbondo menyampaikan hari ini DPRD menyelenggarakan paripurna dengan agenda pembicaraan tingkat I pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Tadi rapat paripurna diawali dengan penyampaian rancangan nota keuangan dari pemerintah daerah yang disampaikan oleh Wakil Bupati dan dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Kemudian diakhiri dengan penyampaian tanggapan atau jawaban dari kepala daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
"Ada beberapa pertanyaan yang diajukan saat pandangan umum fraksi berlangsung. Yaitu mempertanyakan secara global terkait dokumen yang disampaikan kepada kita. Tadi ada beberapa fraksi yang mempertanyakan terkait sisi pendapatan dan belanja," jelasnya.
Lebih lanjut Mahbub menambahkan, saat ini masih masuk rangkaian pembicaraan tingkat I, lalu nanti akan dilanjutkan dengan pembahasan di komisi dan badan anggaran (Banggar). Setelah itu selesai dan semua dokumen sudah terbahas, maka dilanjutkan dengan pembicaraan tingkat II.
Sementara itu, dalam sambutan dan arahannya, Wakil Bupati Situbondo Ulfiyah mengungkapkan rasa syukur bisa hadir untuk mengikuti acara paripurna dengan agenda penyampaian rancangan nota keuangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Sebagaimana dipahami bersama bahwa kondisi pembangunan daerah senantiasa bergerak dinamis. Perkembangan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat, perubahan kebijakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, serta dinamika pelaksanaan program dan kegiatan menuntut adanya kemampuan daerah untuk melakukan adaptasi secara tepat dan terukur. Oleh karena itu, dalam penyusunan Raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah telah mempertimbangkan perkembangan realisasi pendapatan daerah, capaian pelaksanaan program dan kegiatan, penyesuaian kebijakan transfer dari pemerintah pusat, serta kebutuhan belanja prioritas yang berkembang selama Tahun Anggaran 2026 dengan tetap berpedoman pada prinsip bahwa belanja daerah tidak melampaui pendapatan dan pembiayaan daerah.
"Penyampaian rancangan nota keuangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini merupakan serangkaian dari tahapan proses penyusunan perubahan APBD, yang mana sebelumnya telah dilakukan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap kebijakan umum APBD, serta perubahan prioritas plafon anggaran sementara pada tanggal 8 September 2026 lalu," terangnya.
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments