![]() |
| DPRD Tanggamus Setujui KUPA-PPAS Perubahan 2026, Belanja Tembus Rp1,74 Triliun |
Jawapes Tanggamus — Arah kebijakan keuangan Kabupaten Tanggamus untuk tahun 2026 memasuki babak baru. DPRD Kabupaten Tanggamus bersama Pemerintah Kabupaten Tanggamus resmi menyepakati dan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus, Rabu (2/9/2026). Rapat yang sama juga menjadi momentum penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2027.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo, didampingi Wakil Ketua I M. Rangga Putra Hakim, Wakil Ketua II Irwandi Suralaga, dan Wakil Ketua III Bunyamin.
Dari 45 anggota DPRD Tanggamus, sebanyak 42 anggota hadir. Sementara tiga anggota lainnya tidak hadir, dengan rincian dua orang sakit dan satu orang izin.
Rapat turut dihadiri Wakil Bupati Tanggamus Agus Suranto, jajaran Forkopimda atau yang mewakili, Sekretaris Daerah, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, kepala perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, para camat, Ketua APDESI, tokoh masyarakat, insan pers hingga unsur organisasi kemasyarakatan.
Anggaran Perubahan Capai Rp1,74 Triliun
Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H. menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menyetujui serta menandatangani MoU KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2026.
Menurutnya, kesepakatan tersebut menjadi bukti terjalinnya hubungan yang baik antara legislatif dan eksekutif dalam menjalankan roda pemerintahan daerah.
«“Penandatanganan ini merupakan cerminan hubungan baik antara legislatif dan eksekutif di Kabupaten Tanggamus. Setelah ini, proses penyusunan dan pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dapat sama-sama kita laksanakan,” ujar Saleh Asnawi.»
Berdasarkan laporan Badan Anggaran DPRD Tanggamus yang dibacakan anggota Banggar Romzi Edy, S.Pd.I., pendapatan daerah dalam APBD Perubahan 2026 ditetapkan sebesar Rp1.641.283.902.746,90.
Sementara itu, belanja daerah mencapai Rp1.742.593.011.838,95.
Dengan komposisi tersebut, APBD Perubahan 2026 mengalami defisit sebesar Rp101.309.109.092,05. Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan neto dengan nilai yang sama sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan tercatat Rp0.
Pembahasan KUPA dan PPAS-P sebelumnya telah dilakukan pada 4 hingga 7 Agustus 2026 dengan melibatkan Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta seluruh perangkat daerah.
Banggar meminta agar perubahan anggaran benar-benar diarahkan pada program yang mendesak dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Tak hanya soal efisiensi, Banggar juga menyoroti pengelolaan data BPJS. Pemerintah daerah didorong melakukan integrasi data BPJS dengan data kependudukan dan layanan kesehatan serta melakukan pemutakhiran data secara berkala untuk mencegah terjadinya tumpang tindih peserta.
KUA-PPAS 2027 Diproyeksikan Rp1,74 Triliun
Tak berhenti pada pembahasan APBD Perubahan 2026, Pemkab Tanggamus dalam rapat paripurna tersebut juga menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027.
Bupati Saleh Asnawi menjelaskan, penyusunan anggaran 2027 menggunakan pendekatan Tematik, Holistik, Integratif dan Spasial (THIS) serta kebijakan belanja berbasis money follows program.
Dengan pendekatan tersebut, anggaran diharapkan tidak sekadar terserap, tetapi benar-benar diarahkan kepada program yang memiliki manfaat langsung bagi masyarakat.
Tema pembangunan Kabupaten Tanggamus 2027 ditetapkan:
“Peningkatan Produktivitas Melalui Infrastruktur dan Investasi Daerah Untuk Mendorong Hilirisasi Menuju Pertumbuhan Ekonomi yang Berkualitas.”
Lima prioritas pembangunan juga ditetapkan, meliputi:
1. Penguatan kualitas manusia melalui pendidikan dan kesehatan.
2. Peningkatan pertumbuhan perekonomian daerah.
3. Pemerataan infrastruktur yang berkeadilan.
4. Peningkatan reformasi birokrasi.
5. Peningkatan kamtibmas dan pembangunan berkelanjutan.
Dari sisi fiskal, pendapatan daerah 2027 diproyeksikan mencapai Rp1,74 triliun, yang terdiri atas PAD sekitar Rp139,38 miliar, pendapatan transfer sekitar Rp1,51 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp84,2 miliar.
Sedangkan belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp1,71 triliun. Dengan komposisi tersebut, terdapat surplus pendapatan dan belanja sebesar Rp20,28 miliar.
Untuk pembiayaan, penerimaan pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp6,5 miliar, sementara pengeluaran pembiayaan mencapai Rp26,78 miliar, antara lain untuk penyertaan modal daerah dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.
Bupati menegaskan, penyusunan anggaran 2027 tetap diarahkan pada kondisi keuangan daerah yang berimbang serta berorientasi pada program prioritas.
PAD Jadi Perhatian, Potensi Pajak Diminta Dioptimalkan
Sementara itu, Banggar DPRD Tanggamus mendorong pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor pajak air, air permukaan dan air tanah.
Pemerintah diminta memperbaiki basis data wajib pajak, memperkuat pengawasan, meningkatkan koordinasi lintas instansi, memanfaatkan teknologi informasi serta aktif menggali objek pajak baru yang memiliki potensi.
Dengan ditandatanganinya MoU KUPA dan PPAS-P 2026 sekaligus disampaikannya Rancangan KUA-PPAS 2027, proses penganggaran Kabupaten Tanggamus kini memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.
Tantangannya bukan sekadar memastikan anggaran terserap. Lebih dari itu, DPRD dan pemerintah daerah dituntut memastikan setiap rupiah APBD benar-benar menghasilkan manfaat dan menjawab kebutuhan masyarakat Tanggamus. (Ady)
View

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments