Sengketa Tanah PDAM Gresik Memanas

Jawapes Gresik – Sengketa tanah antara ahli waris H. Usman dan PDAM Giri Tirta Gresik memasuki babak baru. Ahli waris, Hajah Kumala Endah, menggandeng LBH Brawijaya Majapahit Nusantara Sidoarjo untuk mendapatkan pendampingan hukum.

Keduanya mengecek lokasi sengketa, Jumat (14/8/2026), menyusul belum tuntasnya persoalan lahan yang telah berlarut sekitar 14 bulan.

Ahli waris merujuk Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 410/K/PDT/2025 tanggal 6 Maret 2025 yang telah inkracht 2 Mei 2025. Menurut ahli waris, putusan tersebut menyatakan mereka berhak atas lahan tersebut.

Kumala mengaku kecewa karena penyelesaian belum terealisasi meski sejumlah mediasi telah dilakukan. Ia meminta Pemda dan PDAM Giri Tirta Gresik segera menyelesaikan persoalan sesuai putusan hukum.

Menurutnya, PDAM selama ini mengelola lahan dan memperoleh manfaat, namun penyelesaian justru disebut menunggu keputusan Pemda.

Ahli waris berharap pendampingan LBH dapat membuka jalan penyelesaian dan mencegah konflik kembali terjadi.

“Jangan arogan, karena keputusan tertinggi adalah hukum yang berlaku,” tegas Kumala.

Kini, melalui LBH Brawijaya Majapahit Nusantara Sidoarjo, ahli waris menitipkan harapan agar sengketa segera diselesaikan secara adil dan tidak semakin merugikan masyarakat. (Red)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan